Jakarta – Dalam 3 (tiga) hari terakhir ini publik dihebohkan dengan adanya perbedaan tafsiran antara putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XXII/2024 dengan Putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024 soal syarat usia calon kepala daerah. Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) Harmoko M.Said, S.H., M.H mengatakan bahwa dengan adanya pebedaan tafsiran norma mengenai usia calon kepala daerah tentu akan menimbulkan dilema bagi KPU dalam membuat pertauran teknis pencalonan kepala daerah.

“Saat ini KPU dalam posisi sulit, karena diperhadapkan oleh dua putusan yaitu putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan MA No. 23 P/HUM/2024, dan jika KPU mengabaikan putusan MK tentu berpotensi dipersoalkan baik secara etik maupun secara hukum sebagaimana KPU diberi sanksi peringatan keras karena tidak menjalankan putusan MK No. 90.” ujarnya.

Harmoko juga menjelaskan bahwa dengan adanya sikap KPU yang akan menindalnjuti putusan MK dengan membuat PKPU, maka norma syarat usia 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon yang sudah dibatalkan oleh MA dihidupkan kembali.

“Sikap KPU menjalankan putusan MK akan berimplikasi menghidupkan kemabali Norma syarat usia calon kepala daerah yang sudah dibatalkan oleh MA sebelumnya, dengan demikian KPU bisa dipersoalkan secara etik dan bahkan Norma tersebut berpotensi dipersolakan kembali,” kata Harmoko

Harmoko juga menambahkan bahwa persoalan perbedaan penafsirannya antara MK dan MA dan tentunya menimbulkan dilema bagi KPU, yang kemudian direspon oleh DPR dengan merevisi UU Pilkada. Namun, ada pesoalan mendasar lainya yaitu persoalan ego sektoral antar lembaga negara sehingga mengakibatkan disintegrasi check and balance antara lembaga negara.

“Revisi UU Pilkada yang merupakan inisiatif DPR, menurut saya sebagai respon terhadap perkembangan dinamika hukum yang didalamnya ada perbedaan penafsiran batas usia calon kepala daerah sebagaimana putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan MA No. 23 P/HUM/2024” bebernya dalam keterangan tertulis.

Perbedaan penafsiran MA dan MK mengenai usia calon kepala daerah menimbulkan terjadinya disintegrasi prinsip check and balance kekuasaan antar Yudikatif terhadap Legislatif dan Eksekutif dalam penetapkan dan melaksanakan UU Pilkada.

“Apakah mengikuti Putusan MA atau Putusan MK.” demikian Harmoko.

Temukan juga kami di Google News.