Jakarta – Perkembangan situasi saat ini menjadi sangat dinamis yang dipengaruhi oleh konstelasi politik pasca Pemilu 2024 serta menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, sehingga menuntut peran semua pihak khususnya Polri untuk mampu mengelola situasi agar tetap aman dan kondusif.
Upaya penguatan terhadap institusi Polri melalui revisi UU Polri justru disikapi negatif oleh beberapa elemen masyarakat dengan mendorong berbagai narasi yang sifatnya mendiskreditkan Polri dan juga Pemerintah, karena dinilai bukan sesuatu yang mendesak serta memiliki agenda terselubung menjadikan Polri sebagai lembaga superbody untuk mengamankan kepentingan penguasa.
Disisi lain beberapa pihak juga mendukung penguatan tugas dan wewenang Polri demi terciptanya stabilitas Kamtibmas untuk pelaksanaan pembangunan Indonesia yang lebih baik. Diantaranya disampaikan oleh Ketua BEM UI Verrel Uziel yang menyebut bahwa sepanjang kebijakan penguatan institusi diarahkan untuk kepentingan pembangunan dan kemajuan negara yang lebih baik, tentu semua pihak berkewajiban untuk satu visi dan setuju.
“Sebaliknya kalau hanya untuk digunakan untuk mengamankan kepentingan kekuasaan maka hal tersebut sangat disayangkan dan akan mendapat penolakan tentunya.” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa pada prinsipnya tidak mempermasalahkan rencana Revisi UU Polri, mengingat besarnya tantangan tugas kedepan di tengah kemajuan teknologi yang super cepat dan perkembangan situasi yang sangat dinamis, memerlukan terobosan yang tentunya cepat, tepat dan efektif untuk mengelolanya diantaranya melalui kebijakan tersebut.
Pihaknya berharap dapat semakin menunjukkan porfesionalisme dan keberpihakanya secara penuh kepada kepentingan rakyat Indonesia.
“Sehingga kepercayaan akan semakin timbul untuk institusi Polri.” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan