Jakarta – Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi usulan inisiatif DPR RI yang telah disahkan pada rapat paripurna.
RUU Polri tersebut menjadi sangat penting, mengingat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berpengaruh terhadap meningkatnya kejahatan dengan modus operandi baru di dunia siber. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Advokasi Institute, Fadli Rumakefing.
“Karena itulah, Institusi Polri harus mampu beradaptasi dalam supremasi hukum.” ujarnya, Kamis (18/7/2024).
Melalui RUU Polri ini ia mengharapkan Polri dapat bekerja lebih baik lagi dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan individu dan kelompok – kelompok yang dapat merugikan ketertiban dan keamanan negara.

“Contoh yang paling dekat beberapa waktu ini adalah kejahatan cyber yang melakukan pembobolan terhadap Pusat Dana Nasional (PDN). Peristiwa ini harus menjadi perhatikan khusus dalam RUU Polri.” ungkapnya.
Selain itu, soal penguatan transformasi di institusi Polri, ia berharap agar tidak hanya fokus pada struktural tetapi juga kultural sebagaimana cita cita mulia Polri.
“Diharapkan RUU Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia lebih memperkuat cita-cita reformasi dan penguatan sistem demokrasi di Indonesia.” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan