Jakarta – Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dan 11 mantan penyidik lainnya mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang KPK ihwal batas usia yang disyaratkan sebagai pendaftaran calon pimpinan. Judicial review itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada 28 Mei 2024.

Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) Harmoko M. Said S.H., M.H menanggapi perihal tersebut bahwa Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029 harus mengantisipasi gugatan Novel Baswedan dkk di kabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Obyek yang dipersoalkan oleh Novel Baswedan dkk adalah pasal 29 e UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK, yang dijadikan dasar bagi Pansel untuk membuka seleksi Capim KPK. Sehingga kalau nanti permohonan tersebut dikabulkan MK tentu akan menimbulkan permasalahan hukum baru, sebab proses pendafatara Capim KPK telah lewat,” tutur Harmoko, hari ini.

Ia menambahkan bahwa untuk mengindari kemungkinan timbulnya persolan hukum baru, sebaiknya Pansel KPK memperpanjang proses pendaftaran Capim KPK sampai adanya putusan MK.

Harmoko yang juga berprofesi sebagai Praktisi Hukum ini berharap bahwa Mahkamah Konstitusi mengembalikan syarat usia minimal 40 tahun dalam UU KPK sebelum perubahan.

“Sebab usia 50 tahun juga tidak ada jaminan bahwa orang-orang tersebut memiliki integritas.” tutupnya.

Temukan juga kami di Google News.