Sulawesi – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Tenggara Wilayah Polda Sulawesi berhasil mengungkap pengedar obat keras jenis TrihexPenidil di Kel. Wawali pasan Lingk V Kec. Ratahan Kab. Mitra, Minggu (5/5/2024).

Pelaku yang diamankan adalah seorang pria yang akrab disapa Enda (27) asal Desa Ratatotok Tengah Jaga IV dengan barang bukti 70 butir/tablet Obat TrihexPenidil.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang menjelaskan bahwa warga di Kecamatan Ratatotok Kab. Mitra mengaku resah dengan aksi pengedar obat keras tersebut.

Selanjutnya, anggota SatRes Narkoba melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa lelaki ENDA adalah salah seorang pengedar obat keras trihexyphenidyl. Namun lelaki tersebut berada di manado dan setiap pulang ke Kec. Ratatotok selalu membawa obat trihexyphenidyl.

“Usai melakukan pelacakan terhadap Enda, akhirnya di tempat Kosannya langsung di amankan,” kata personil SatRes Narkoba.

Dan saat dilakukan interogasi, tersangka menerangkan bahwa obat trihexyphenidyl tersebut didapat dari seorang teman yang berinisial ME yang beralamat Sindulang Manado.