Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta para Bupati baru tidak menambah Peraturan Daerah (Perda) yang dapat menghalangi arus investasi ke daerahnya. Pemerintah daerah (Pemda) pun diimbau untuk membuat Perda-Perda baru yang mendukung paket deregulasi pemerintah pusat.

“Kadin menghimbau agar semangat deregulasi dari Pak Jokowi-JK ini mampu diterjemahkan ke bawah, yakni minimal tidak menambah Perda-Perda yang berpotensi menghambat paket deregulasi,” demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia H. Andi Rukman Karumpa dalam pesan rilisnya, Sabtu (7/5/2016).

Lebih lanjut, Sekjen Gapensi itu kembali menghimbau agar Pemda Kabupaten tidak membuat kebijakan yang anomali. Disatu sisi menggembar-gemborkan untuk menarik investasi, namun disisi lain membuat kebijakan yang menolak bahkan mengusir investasi yang sudah ada.

“Perda penghambat investasi saat ini sudah terlalu banyak. Pemda jangan tambah Perda bermasalah lagi. Bila negara ingin sukses mendorong pesatnya investasi, maka sebaiknya Pemda tidak menambah Perda-Perda bermasalah,” tuturnya.

Dikatakannya, saat ini pemerintah menginventarisir sebanyak 3.000 Perda bermasalah dan penghambat izin investasi di daerah. Targetnya pada awal Juni, Perda-Perda itu sudah selesai dievaluasi, termasuk aturan perizinan di sektor energi. Pemerintah pusat, tambah Andi, sudah memberi contoh dengan membatalkan atau menghapus 270 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) bermasalah hingga kini. Andi mengatakan, tak hanya menghambat investasi, sejumlah Perda bahkan menghambat gerak cepat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan oleh negara untuk meningkatkan pelayanan kepada publik.

“Misalnya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). PLN ini kan ditugaskan oleh negara melayani publik akan kebutuhan listrik. Faktanya, ada gerak-gerik PLN dibatasi oleh banyaknya perizinan, aturan, dan prosedur di Pemerintah Daerah itu sendiri. Tidak hanya PLN, bank-bank BUMN juga masuk ke suatu daerah tidak begitu mudah,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.