Jakarta – Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK) meminta pemeriksaan uji emisi kendaraan dan berakhir tilang pada pengendara bisa di evaluasi dan dikaji ulang.

“Marak protes dari masyarakat kecil, mulai Ojol, driver online dan pengguna kendaraan lainnya atas kebijakan tersebut. Apalagi berakhir dengan tilang dan nominalnya cukup lumayan besar. Ini harus dikaji ulang, kasian rakyat kecil. Harusnya Polisi bisa memberikan teguran dulu, jangan langsung tilang,” tegas Ketua GPK Abdullah Kelrey, hari ini.

Menurutnya, dengan alasan mengurangi polusi udara, jangan dilakukan dengan cara menggelar razia di jalan raya adalah kurang tepat. Sebab razia atau operasi itu potensi memicu terjadinya kemacetan atau mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Serta memicu pengendara untuk manghindar atau main ‘kucing-kucingan’ dengan aparat yang menggelar razia.

“Apalagi penindakan lewat tilang bukan menjadi solusi efektif dan parmanen yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap upaya menekan polusi udara,” ujarnya.

Dia menyarankan sebaiknya pemerintah dan Polisi melakukan pemeriksaan saat pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau masa berlaku STNK tahunan.

“Artinya, perpanjangan masa berlaku STNK tidak akan diproses, apabila tidak dilengkapi dengan surat keterangan lulus uji emisi. Tetapi uji emisi dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh Pemerintah dan gratis,” katanya.

Melalui upaya tersebut, kata dia, akan membuat menjadi lebih baik, sekaligus membuktikan sebagai bangsa yang beradab.

“Sudah waktunya, penegakan hukum apalagi pelanggaran lalu lintas meninggalkan cara-cara yang potensi memicu terjadinya masalah baru. Misalnya menimbulkan kerumunan di jalan raya yang bisa berujung perdebatan dan memicu emosi. Saatnya Polisi bisa lebih dekat dengan rakyat, maka berilah edukasi yang bisa menyentuh mereka secara merakyat,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.