Jakarta β€” Eks Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi telah diperiksa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Henri telah menghadap kepada Komandan Puspom TNI Marsda TNI R. Agung Handoko. Penetapan status tersangka terhadap Henri Alfiandi oleh KPK dinilai melanggar undang-undang.

Penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi disebut hanya bisa dilakukan oleh polisi militer selaku TNI.

Menanggapi hal itu, Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Akbar Faizal menyentil Agung Handoko.

Pria kelahiran Makassar Sulsel ini menyinggung Henri Alfiandi yang telah mencuri uang rakyat.

β€œIni masih kasus Korupsi Basarnas yang masuki babak baru. Kapuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko katakan hanya penyidik TNI (Puspom) yang bisa tersangkakan Kabasarnas yang bintang-3 tapi mencuri uang rakyat itu. Ayo berpendapat: setujukah dengan Kapuspom itu?,” kata Akbar Faizal, Jumat, (28/7/2023).

Sebelumnya, Marsda TNI R. Agung Handoko menyebut, berdasarkan Undang-undang Militer, hanya polisi militer selaku penyidik yang bisa mentersangkakan personel militer aktif.

Henri sendiri telah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama empat orang lainnya.

Mereka diantaranya sebagai pemberi yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Kemudian sebagai tersangka penerima diantaranya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Temukan juga kami di Google News.