Jakarta – Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Polda kembali menaati aturan tentang penanganan tahanan di rumah tahanan (Rutan) Polri.

Dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2005, Sugeng menjelaskan bahwa keselamatan tahanan menjadi tanggung jawab polisi.

“Dalam hal ini kepala rutan (Karutan) atau perwira penjaga rutan dalam setiap tugasnya,” jelas Sugeng ketika dihubungi, Minggu (16/7/2023).

Permintaan itu bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan catatanya, selama kurang lebih sebulan sudah terdapat tiga tahanan yang tewas di tahanan.

“Ini adalah rangkaian dalam waktu kurang lebih dari sebulan tiga orang yang ditangkap dan ditahan di tahanan kepolisian meninggal. Selain di Polres Banyumas, juga ada di Polres Depok dan juga Polres Pandeglang,” ucapnya.

Terkait tewasnya tahanan di Rutan Polres Banyumas Kompolnas mendesak agar pihak kepolisian khususnya Polda Jawa Tengah mengusut secara tuntas dan transparan dengan dukungan scientifif crime investigation.

“Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi kasus menonjol terkait meninggalnya almarhum OK ke Kapolda Jawa Tengah melalui Irwasda. Kami berharap surat klarifikasi itu dapat segera direspon,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Minggu (16/7/2023).

Poengky pun juga mendesak agar jasad OK segera dilakukan proses autopsi untuk mengetahui penyebab kematian yang dianggap tak wajar oleh pihak keluarga.

Tak hanya itu menurut Poengky, pemeriksaan juga mesti dilakukan terhadap aparat yang bertugas menjaga tahanan dan melakukan penahanan.

“Jika ternyata ada pelanggaran, maka aparat yang melanggar harus diproses secara pidana dan kode etik dengan hukuman terberat sebagai efek jera,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.