Depok – Warga Depok terlebih warga di Raya Duta Pelni menolak keberadaan PKBM Kuttab Al-Fatih yang ternyata tidak mengajarkan Pancasila kepada anak didiknya. Sekolah yang berbasis dari PAUD, TK dan SD di Depok itu tidak mengajarkan siswanya nasionalisme, dan bahkan infonya tidak ada upacara bendera disitu. Lambang Pancasila juga tidak ditemukan di kelas.
Warga menyampaikan kepada awak media bahwa memang kebanyakan yang sekolah di Kuttab Al-Fatih berasal dari luar komplek sehingga warga tidak mengetahui tentang pola asuh dan pola pengajaran yang ada di dalamnya.
“Merusak generasi bangsa, khususnya anak-anak,” hal itulah yang disampaikan oleh Bapak Rohim (43 tahun) salah satu warga yang menolak Kuttab Al-Fatih di kompleknya.
Dirinya bersama warga lainnya menghimbau Bupati Depok segera mengambil langkah tegas akan hal ini. Dirinya menyayangkan Dinas Pendidikan Kota Depok yang membiarkan keberadaan Kuttab Al-Fatih eksis hingga saat ini.

Disinyalir ada permainan antara Dinas Pendidikan Kota Depok dengan PKBM Dinas Pendidikan Kota Depok terkait perijinan dan kegiatan operasional. Karena tidak mungkin dinas pendidikan tidak tahu, tapi hanya diam saja dan malah membiarkannya.
Sebelumnya, Persatuan Mahasiswa Islam Jabodetabek (PRISMA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Depok. Mereka mengkritisi terkait ada dugaan penyimpangan kurikulum yang dilakukan oleh Kuttab Al-Fatih Depok.(12/04).
Lembaga pendidikan Nonformal dan Informal pada hakikatnya harus tunduk dan mengikuti pedoman pembentukan dan penyelenggaraan PKBM, karena lingkupnya berada dalam PKBM.
Kurikulum yang diterapkan di KUTTAB AL-FATIH DEPOK disinyalir tidak berdasarkan kepada peraturan Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal Kemendikbud Ristek RI dan diduga menyimpang dari Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
“Kita ketahui bersama bahwa KUTTAB AL-FATIH DEPOK adalah lembaga pendidikan alternatif yang izinnya di bawah PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) di bawah Dinas Pendidikan Setempat dalam hal ini Kota Depok.”, tegas Febri kepada awak media.
Prinsipnya, lanjut febri, meskipun KUTTAB AL-FATIH DEPOK ini adalah lembaga pendidikan alternatif bentuk kurikulumnya harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022, meskipun standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini tetap harus fokus pada aspek perkembangan yang mencakup mempelajari nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa dan sosial emosional, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (2) PP No. 4 Tahun 2022 tersebut.
Persatuan Mahasiswa Islam Jabodetabek (PRISMA) menduga ada fakta berdasarkan temuan di lapangan bahwa KUTTAB AL-FATIH DEPOK tidak sama sekali menerapkan sistem belajar sesuai kurikulum standar pendidikan nasional, bahkan ditemukan muridnya pada saat ditanya tentang Pancasila mereka tidak mengetahuinya, apalagi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
“Kami rasa ini adalah pendidikan alternatif yang menyimpang dan meminta Pemkot Depok dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok untuk segera melakukan langkah hukum dan tindakan yang tegas. Karena jika dibiarkan, KUTTAB AL-FATIH DEPOK khawatir akan menjadi sarang pendidikan alternatif yang anti Pancasila dan ini akan merusak generasi bangsa dan merusak semboyan Bhineka Tunggal Ika dan keutuhan NKRI”. papar orator aksi.
Intinya lembaga pendidikan baik Nonformal, Informal maupun pendidikan alternatif harus menerapkan kurikulum standar pendidikan Nasional. Setelah aksi ini kami akan berkirim surat ke BPIP terkait permasalahan Kuttab Al-Fatih Depok ini yang diduga Anti Pancasila. Tutupnya.
















Tinggalkan Balasan