Tribunrakyat – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) bersama dengan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendesak agar aparat penegak hukum bekerja cepat untuk memproses kasus dugaan penistaan agama, yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hal ini seperti dalam keterangan yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP IMM, Taufan Putra Revolusi dalam konferensi pers Aliansi Mahasiswa Muslim (AMM) di Jakarta. Ia meminta agar aparat penegak hukum yakni Kepolisian untuk bekerja keras selama 3×24 jam, untuk mempertegas status hukum mantan Bupati Belitung Timur itu.

“Mendesak Pemerintah agar hukum di tegakan tanpa pandang bulu. Termasuk pada kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Dan kami akan mengawal proses hukum tersebut dengan pemberian ultimatum 3×24 jam menjadi tersangka,”kata Taufan di Jakarta, Sabtu (5/11/2016).

Dan jika tidak segera diproses dan diindahkan desakan tersebut, Taufan menegaskan jika pihaknya bersama dengan Aliansi Mahasiswa Muslim akan melakukan gerakan yang lebih besar lagi, agar supremasi hukum di Indonesia ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Jika tidak, maka ini akan menjadi awal dari gerakan kami,” sambungnya.

Dalam keterangannya itu, Taufan juga mendesak agar Presiden Joko Widodo mencabut dan meminta maaf kepada umat islam, terkait dengan statemennya bahwa ada pihak yang menunggangi gerakan massa 4 November 2016 di Medan Merdeka kemarin, dan berujung pada aksi chaos.

“Tuntut Presiden Jokowi bertanggung jawab dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam atas Pidato yang di sampaikan,” tukasnya.

Hal ini disampaikan Taufan lantaran tidak ada pihak yang menunggangi gerakan yang mayoritas dilakukan oleh umat Islam bersama dengan para ulama di Indonesia itu.

Kembalikan Kedaulatan Ekonomi Nasional
Lebih lanjut, Taufan juga menyinggung terkait dengan rendahnya kedaulatan ekonomi nasional saat ini, dimana banyak perusahaan asing yang menyedot potensi kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia untuk kepentingan mereka, dan jelas mengenyampingkan kepentingan bangsa Indonesia.

“Kami mendesak Pemerintah mewujudkan kedaulatan ekonomi dan kedaulatan politik, menuju negara berdaulat,” tukasnya.

Salah satu upaya tersebut bisa dilakukan pemerintah dengan berbagai hal. Diantaranya disebutkan Taufan adalah menjalankan dengan baik perintah Pasal 33 UUD 1945 tentang kekayaan alam Indonesia, serta menghapus seluruh regulasi negara yang berbau dengan kepentingan liberalis.

“Laksanakan pasal 33 UUD 1945 secara konsekuen dan hapuskan undang-undang yang berbau liberal,” terangnya.

Hal ini juga menyangkut tentang eksistensi perusahaan tambang terbesar dunia, Freeport yang terus mengeruk bumi Indonesia bagian Timur dengan cara berlebih.

“Renegoisasi kontrak karya, usir Freeport dari bumi Indonesia. Dan minimalisir impor dan bangun Industri Nasional,” terangnya lagi.

[yd]

Temukan juga kami di Google News.