Jakarta – Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pada Pasal 39 menyebutkan Jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan bisa selama 3 periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, hal ini juga sesuai dengan putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021.

Namun, UU Desa kemudian di-challenge malalui aksi demo ribuan Kepala Desa di depan Gedung DPR RI untuk menyuarakan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014. terutama pasal 39 tentang masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan argumentasi sulitnya penyelesaian konflik sosial pasca pemilihan sehingga mengganggu efektivitas kerja Kepala Desa.

Langkah kepala desa menyampaikan aspirasi dan tuntutan tersebut diapresiasi DPP Pandawa Nusantara. Namun tuntutan penambahan masa jabatan sebagai solusi dari efektivitas kinerja Kepala Desa sekaligus penyelesaian konflik pilkades belum tentu tepat. Hal ini dapat dilihat konflik pilkades bisa terus berlangsung meski sampai akhir masa jabatan Kepala Desa.

“Saya mengapresiasi tuntutan Kepala Desa dengan argumentasi yang dibangun tentang penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun karena butuh waktu untuk penyelesaian konflik sosial pasca pilkades. Namun argumentasi tersebut belum tentu tepat. Karena banyak juga kasus konflik sosial pasca Pilkades tidak dapat diselesaikan hingga selesai masa jabatan Kades.” tegas Faisal Anwar, Sekjen DPP Pandawa Nusantara, hari ini (26/1/2023).

Dalam hal ini, DPP Pandawa Nusantara mendukung Kepala Desa mengusulkan penambahan APBN untuk pembangunan desa. Sesuai dengan Data BPS (periode Maret 2022-september 2022) adanya peningkatan 0,04 juta orang miskin di perdesaan, dari 12,29 persen menjadi 12,36 persen. Sehingga asumsi penambahan APBN untuk mengurangi kemiskinan ditingkat desa menjadi lebih penting dibandingkan tuntutan masa jabatan kepala desa.

“Saat ini masyarakat desa masih perlu diberikan insentif untuk meningkatkan perekonomiannya, mengingat kita baru saja melewati pandemi yang mencabik-cabik perekonomian baik yang dikota terlebih yang di pedesaan. Selain itu, APBN tersebut juga dapat digunakan untuk mengedukasi masyarakat agar tetap menjunjung tinggi demokrasi bahkan di tingkat desa.” imbuh Faisal.

Terkait aspirasi yang disampaikan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) tentang perlindungan terhadap status kerja perangkat desa yang tidak termasuk ASN, peningkatan kesejahteraan dan penerbitan nomor induk perangkat desa. DPP Pandawa Nusantara berpandangan revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 menjadi sangat penting dilakukan mengingat aspirasi yang disampaikan oleh para aparatur desa sudah sangat lama disuarakan. Namun tetap perlu ada kajian akademis dan mendalam demi menemukan solusi yang tepat dalam setiap permasalahan yang terjadi ditingkat Desa.

“Sebelum dilakukan Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014, DPP Pandawa Nusantara mendorong kajian secara akademis dan mendalam guna menjawab semua permasalahan yang terjadi di pemerintahan desa. Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 jangan sampai sarat kepentingan politik tertentu. Revisi UU tersebut sepenuhnya didorong untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa, efektivitas kinerja perangkat desa, dan terciptanya kerukunan serta kohesi sosial antar masyarakat ditingkat desa.” pungkasnya.