Jakarta – Buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras pernyataan Menaker Hanif Dakhiri yang menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan kenaikan upah min 2017 sebesar 8,25%.
“Pernyataan Hanif jelas telah melanggar UU No 13 Tahun 2003 Pasal 88 dan 89 yang menyatakan bahwa penetapan upah minimum ditetapkan oleh Gubernur,” ungkap Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (26/10/2016).
Sementara itu, lanjut dia, dalam Permenaker disebutkan bahwa penetapan kenaikan upah minimum tersebut tersebut dinyatakan oleh Gubernur 60 hari sebelum berlaku upah minimum 2017 yang baru (jatuh pada tanggal 1 November).
“Jadi jelas, penetapan kenaikan upah minimum 2017 dilakukan oleh Gubernur pada 1 November 2016. Bukan oleh Menaker,” kata Iqbal.
Dikatakan dia, pernyataan Menaker ini provokatif, menabrak UU sehingga terlihat sekali figur Menteri yang tidak paham Undang-Undang dan takut kehilangan jabatan, sehingga berupaya menekan Gubernur seolah-olah sebagai bawahannya. Juga “abuse of power” hanya karena ketakutan yang berlebihan dan tidak menghormati hak Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum.
Iqbal menyampaikan, pernyataan Hanif justru memancing aksi buruh yang lebih masif, karena jelas sekali Menaker melindungi kepentingan para pemodal dengan berlindung dibalik PP No 78 Tahun 2015.
“Jelas sekali sejarah akan mencatat sepanjang indonesia. Menaker inilah yang paling bertanggung jawab terhadap kembalinya rezim upah murah dan memiskinkan buruh miskin melebihi rezim Soeharto,” tuturnya.
Oleh karenanya, Iqbal menegaskan pihaknya menuntut sebaiknya Menaker mundur dan meminta dengan segala hormat agar para Gubernur dan Bupati memutuskan upah minimum yang layak demi mengejar ketertinggalan dengan upah buruh Vietnam, Malaysia, Philipina, Thailand, dimana usulan buruh kenaikan upah min 2017 Rp 650 ribu.
PP No. 78 Tahun 2015 hanya mengatur nilai paling minimal dalam menaikan upah minimal, dengan demikian tidak salah dan tidak melanggar aturan bila gubernur dan Bupati/Walikota boleh menaikan nilai upah minimal diatas nilai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut, demi meningkatkan kesejahteraan buruh di daerahnya masing-masing.
“Para Gubernur tidak usah dengerin Menaker yang tidak paham Undang-Undang dan berlagak mengancam seperti boss yang punya negeri ini,” pungkas Said Iqbal.
Tinggalkan Balasan