Tribunrakyat – Presiden Jokowi sebaiknya menjelaskan pasal pidana apa yang disangkakan hingga memerintahkan Jaksa Agung HM. Prasetyo untuk “memeriksa SBY” dalam urusan dokumen TPF Munir.

“Bila Jokowi sungguh-sungguh bermaksud mencari informasi mengenai isi laporan TPF Munir yang dokumennya diklaim istana “hilang”, ia sebenarnya bisa mengontak dan bertanya sendiri kepada Presiden RI ke 6 dengan berbagi niat baik dan kepedulian terhadap penuntasan kasus Munir,” ungkap Juru Bicara DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik, Minggu (23/10/2016).

Menurut inisiator Pembentukan TPF Munir itu, menugaskan Jaksa Agung justru akan mengirim pesan keliru yang merugikan nama baik orang lain, mengingat Jaksa Agung adalah otoritas hukum pidana. Perlu diingat, lanjut dia, justru SBY adalah Presiden yang membentuk TPF Munir dan berperan besar dalam mendukung aparat hukum mengejar, mengungkap dan membawa para tersangka ke pengadilan.

“Nama-nama yang direkomendasikan TPF untuk diperiksa, sudah sebagian besar diadili dan dipidana,” kata dia.

Dikatakannya, prasangka berencana yang dipamerkan Jokowi kepada SBY berbalik menimbulkan pertanyaan besar atas komitmennya sendiri pada penuntasan kasus. Presiden Jokowi sengaja mengangkat isu dokumen hilang untuk mengalihkan perhatian publik dari kerasnya desakan yang ia hadapi agar inisiatif SBY menegakkan keadilan bagi Munir diteruskan?

“Bila itu benar, sungguh tercela perbuatan Presiden karena ia mempermainkan hukum dan rasa keadilan,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.