Jakarta – Center For Budget.Analysis (CBA) menyatakan menolak jika jalan Tol Jakarta – Cikampek akan menyesuaikan tarif atau menaikan harga tiket tol. Pasalnya, kenaikan tarif tol ini sesuai perintah UU No.38 tahun 2004, didalam UU itu b”ahwa setiap 2 tahun sekali operator jalan tol seperti jasa marga berhak menaikan tarif tol.
“Kami meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maupun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk segera membatalkan kenaikan tarif tol ini. Hal disebabkan, sangat membebani anggaran transportasi rakyat,” tegas Direktur CBA Uchok Sky Khadafi, Rabu (19/10/2016).
Kemudian, lanjut pengamat anggaran dan politik ini, kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol yang dilakukan oleh Jasa Marga sebagai operator jalan tol.
“Semboyan mewujudkan jalan tol yang lancar, aman dan nyaman bukan hanya jadi simbol pelayanan,” ujarnya.
Menurut dia, langkah-langkah yang menyentuh pengguna jalan tol mutlak harus direalisasikan oleh Jajaran Direksi Jasa Marga. Direksi harus memenuhi semua kebutuhan yang diperlukan agar operasional jalan tol lebih baik termasuk turun dan mengecek sendiri kondisi lapangan. Kebutuhan anggaran pemeliharaan harus dipenuhi, sehingga slogan-slogan pelayanan jalan tol dapat dirasakan oleh pengguna jalan.
“Tidak melulu disuguhi dengan pemandangan yang kumuh, sarana operasional jalan tol yang bisa dibilang jauh dari modern, dan layanan jalan tol yang dapat memenuhi semua kebutuhan pengguna jalan tol,” tuturnya.
Untuk itu, sambung Uchok, sebaiknya sebelum menaikkan tarif tol, akan lebih baik dibenahi dulu struktur posisi direktur pada jajaran jasa marga.
“Mulai dari masa struktur Direktur Jasa Marga, orangnya ituItu saja. Orang orang lama seperti muhammad Najib Fauzan, dan Hasanuddin, seharusnya dicopot dulu oleh Presiden Jokowi dari jajaran direksi PT,” tuturnya.
Dikatakan dia, jasa marga agar perusahaan BUMN plat merah ini bisa maju dalam pelayanan, dan penerimaan untuk negara bisa meningkat. Jadi mengharapkan PT. Jasa Marga lebih maju, dan bisa melayani publik dengan baik, hanya sebuah mimpi pada siang hari kalau hanya ada pergantian pada Direktur Utama dari Adityawarman kepada Desi Arryani tanpa ada pergantian pada jajaran direksi. Jika, orang-orang lama, atau para direksi-direksi itu tetap dipertahankan pada jajaran direksi PT. Jasa Marga maka akan terjadi penurunan penerimaan negara dari PT. Jasa marga. Hal ini sudah terjadi pada penerimaan negara dari tahun 2014 ke tahun 2015 mengalami penurunan yang janggal.
“Coba lihat saja, bagian pemerintah dari PT. Jasa marga pada tahun 2014, sampai sebesar Rp.374.168.844.000. Dan pada tahun 2015, bagian untuk pemerintah mengalami penurunan sebesar Rp.30.328.816000. Dimana pada tahun 2015, bagian pemerintah yang diberikan kepada Jasa Marga, hanya sebesar Rp.343.840.028.000,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan