Jakarta – Pengamat politik Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menilai pasangan calon Gubernur / Wakil Gubernur DKI Agus – Sylviana ada kemungkinan gagal melaju di perhelatan Pilkada DKI 2017 jika nantinya PPP kubu Djan Faridz akan disahkan Kemenkumham sebelum proses penetapan calon.

“Itu sangat mungkin terjadi jika PPP Djan Faridz disahkan Kemenkumham sebelum penetapan calon. Kan masih terhitung beberapa hari lagi, semingguan ya,” ungkap Ray, Selasa (18/10/2016).

Tapi, menurut Ray, jika nantinya SK Kemenkumham tersebut keluar setelah penetapan calon, maka akan sulit menarik dukungan dan dipastikan tetap meloloskan Agus-Sylvi maju memperebutkan Kursi No. 1 dan 2 di DKI dengan diusung PPP kubu Romi.

“Meski nanti secara politik tidak ada dukungan lagi, namun administrasi nya yang diakui ya mengusung Agus,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ray menyebutkan catatan penting lainnya, jika SK Kemenkumham itu terbit dan mengesahkan PPP kubu Djan Faridz sebelum penetapan dan mempengaruhi pasangan calon Agus-Sylvi maka yang terjadi adalah sangat beresiko secara politik.

“Dan resikonya akan mudah ditebak gerakannya, dan seolah-olah ingin menganjal paslon Agus-Sylvi. Tapi ini akan mengubah warna politik kembali. Jadi hukum itu berlaku jika pengeluaran SK itu sebelum penetapan calon. Seperti gugatan di MK kan begitu,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.