JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo cs, telah lengkap atau P21.

Menanggapi hal itu, Ketua GEPAK Kuning Kalimantan Suriansyah mengapresiasi tugas Polri dan Kejaksaan Agung yang telah membuat perkara Duren Tiga itu bisa segera disidangkan.

“Akhirnya Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau kasus Sambo sudah lengkap atau P21,” kata Ketua GEPAK Kuning Kalimantan Suriansyah, hari ini.

Menurut Suriansyah, tidak hanya proses hukum yang sudah ditunaikan untuk kasus ini. Tetapi juga proses etik terhadap terhadap anggota Polri yang dinyatakan terlibat juga sudah dilaksanakan, Polri bersama Kejagung yang sudah bekerja keras, teliti juga profesional.

“Apalagi bukan cuma kasus pidananya yang juga dituntaskan, tapi juga perkara kode etiknya,” ucapnya.

Suriansyah selaku ketua Umum Gepak Kuning menyampaikan bahwa mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal kasus ini hingga akhir. Sehingga keadilan yang hendak dituntut korban bisa tercapai sesuai harapan masyarakat luas.

Temukan juga kami di Google News.