Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan Parpol baru yang bisa ikut pemilu 2019. Dari lima Parpol yang mendaftar, hanya satu partai yang dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan lolos verifikasi. Sedang empat partai lainnya dinyatakan tak lolos.
Salah satu partai yang kandas itu adalah Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) pimpinan Rhoma Irama, si raja dangdut. Tiga partai lainnya yang tak lolos itu yakni Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.
“Mayoritas (partai yang gagal lolos) administrasi dan kepengurusan. Kepengurusan itu kan harus seluruh provinsi yang kita verifikasi. Dari provinsi, 75 persen di kabupaten/kota,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantornya, seperti dilansir detikcom.
Pasal 3 ayat 2 butir (c) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 menyebut, kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen (lima puluh per seratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM, Tehna Bana Sitepu menuturkan, verifikasi dilakukan dengan terjun langsung ke setiap provinsi dan kabupaten. Dari survei inilah, ditemukan ada kekurangan persyaratan administrasi keempat Parpol itu. Namun, Tehna enggan membeberkan kekurangan dari persyaratan administrasi empat Parpol tersebut.
Verifikasi, menurut Tehna, dilakukan dua tahap. Tahap pertama adalah verifikasi administrasi dan faktual yang meliputi pemeriksaan persyaratan yang dilampirkan secara administrasi dan subtansi seperti kantor pengurus tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dan surat-surat pernyataan sebagai pengurus partai.
Verifikasi tahap pertama dilakukan pada 1-15 Agustus 2016. Sedangkan tahap kedua adalah pemeriksaan langsung terhadap keabsahan dokumen persyaratan pada 18 Agustus-23 September 2016.
Tehna mengakui sebenarnya keempat Parpol yang gagal lolos verifikasi itu sudah memiliki struktur kepengurusan partai yang jelas. Hanya saja dokumen administrasinya seperti surat pernyataan sebagai pengurus partai disertai fotokopi KTP, kurang lengkap.
“Strukturnya kan harus ada KSB (ketua, sekretaris dan bendahara) dan mahkamah partai. Empat partai itu punya, tapi perlu dokumen administrasi yang lainnya untuk kepengurusan di wilayahnya,” ujar Tehna.
Karena tidak lolos, keempat partai itu juga tidak diperbolehkan ikut serta dalam Pemilu 2019.
Menurut Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM, Tehna Bana Sitepu, selain tidak bisa ikut serta dalam Pemilu 2019, empat Parpol itu tidak bisa mendaftar kembali untuk tahun ini jika diperuntukan untuk Pemilu. Mereka baru diperkenankan kembali mendaftar setelah 2019.
Tehna mengatakan jika keempat Parpol itu menyatakan protes atau keberatan, pihaknya siap menerima nota keberatan itu. “Kami kan sudah tabulasi sedemikian rupa. Kami kan sudah potret berdasarkan administrasi dan substansi,” ujarnya seperti dilansir merdeka.com.
Menurut Yasonna, dengan lolosnya PSI menjadi partai yang berbadan hukum, berarti kini ada 73 parpol. “Untuk ikut Pemilu nanti syaratnya oleh KPU, ini hanya badan hukum saja,” kata Yasonna.
Tinggalkan Balasan