Jakarta – Puluhan massa tergabung dalam Front Masyarakat Mahasiswa Buton Bersatu berunjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor KPU di Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Mereka mendesak KPU untuk mendiskualifikasi Umar Saimun karena diduga pernah terlibat kasus penyuapan terhadap Akil Muchtar saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Pilkada tahun 2012. Pasalnya, Samsu Umar Abdul Saimun-La Bakry merupakan calon tunggal diusung PKB, PKS, NasDem, PAN, Demokrat, Golkar, PBB memperebutkan kursi No. 1 di Buton.

“Kami mendesak KPU untuk mendiskualifikasi Umar Saimun karena diduga ikut terlibat kasus suap Akil Muchtar,” tegas Koordinator aksi Hayyum.

Menurut dia, dugaan kasus ini bisa menjadi dasar pertimbangan adanya dugaan suap Akil Muchtar. Karenanya, kata dia, KPK diminta segera memeriksa dan menaikkan statusnya sebagai tersangka.

“Ini cukup lucu, kalaupun yang di suap Akil Muchtar di tangkap, terus kenapa penyuapnya didiamkan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut, Hayyum, munculnya kasus penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin di 2 wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yakni Kabupaten Buton sejak tahun 2009-2014 telah memberikan titik terang bahwa pelanggaran Gubernur Sultra Nur Alam yang telah diberi status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nur Alam dijerat pasal 2 ayat (1) tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dalam pasal UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Hayyum mengingatkan KPK agar tetap menelisik keterlibatan Kepala Daerah dalam kasus tersebut, terutama Bupati Buton Umar Samiun.

“Pemberian izin pertambangan aspal diduga ada konspirasi pemberi rekomendasi dengan penerima rekomendasi. Dan jelas-jelas wilayahnya berada di wilayah Sultra Kabupaten Buton. KPK harus segera keluarkan sprindik terhadap Umar Samiun karena ada dugaan kasus korupsi dan penyelewengan wewenang di Kabupaten Buton,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.