Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait dugaan korupsi Formula E ini pada Rabu (7/9/2022).

Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menyoroti rencana KPK tersebut. Ia menyinggung kinerja KPK dalam menangani kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Formula E yang kurang lebih sudah berlangsung selama sepuluh bulan.

“Esensi penyelidikan ini adalah untuk mendapatkan bukti yang konkrit tentang adanya peristiwa pidana, termasuk siapa pelakunya yang dengan itu KPK bisa menetapkan siapa yang menjadi tersangka.” jelas Amir melalui keterangan tertulis, hari ini (6/9/2022).

Namun Amir menyoroti meskipun sudah berlangsung selama sepuluh bulan, kinerja KPK hanya sampai pada tahap penyelidikan belum sampai pada tahap penyidikan.

“Karenanya sekalipun sudah bekerja secara senyap selama sepuluh bulan namun sampai saat ini belum seorang pun ditetapkan sebagai tersangka. Dan rencana KPK untuk memanggil Gubernur DKI yang akan dimintai keterangan pada Rabu ini, adalah sesuai dengan perkiraan saya dua Minggu sebelumnya,” tutur Amir lebih lanjut.

Dalam penyelidikan selama sepuluh bulan ini, Amir menilai KPK telah menemukan beberapa fakta misalnya nilai commitment fee yang jumlahnya jauh lebih besar ketimbang negara lain. Termasuk pemeriksaan terhadap proses dan prosedur transfer fee ke FEO juga menyangkut kemungkinan adanya branch making ke pihak lain.

Selain itu, Amir merinci bahwa KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat tinggi Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait termasuk para komisaris dan direksi PT Jakpro termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap kalangan Direksi Bank DKI menyangkut pinjaman daerah sebesar Rp180 Milyar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga atas perintah Gubernur DKI Jakarta.

“Namun demikian masih ada satu hal yang belum dijelaskan KPK. Yakni apakah mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap Markus John yang berdomisili di Singapura? Markus John inilah yang selama ini diketahui berperan sebagai calo antara pihak penyelenggara Formula E dengan FEO,” tegas Amir.

Pemanggilan Gubernur DKI pada Rabu nanti dimaksudkan untuk meminta keterangan Gubernur sebagai saksi dalam kasus Formula E.

“Sepanjang pengamatan saya, informasi dan data yang selama ini dipegang KPK pasti akan dimintakan keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk akurasinya. Sehingga setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta KPK besar kemungkinan akan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.” jelas Amir.

Amir memprediksi kemungkinan kuat bahwa dalam beberapa hari kedepan KPK sudah bisa mengumumkan nama – nama atau inisial para tersangka.

“Menurut pendapat saya para tersangka itu bisa saja berasal dari kalangan eksekutif DKI Jakarta, eksponen dan komponen PT Jakpro atau bisa juga dari Bank DKI,” jelas Amir.

Amir juga menyinggung skenario pemanggilan Gubernur DKI Jakarta dalam kasus Formula E yang ternyata mirip dengan kasus pemanggilan Walikota Ambon pada akhir Mei lalu, yang dilakukan hanya beberapa hari sebelum DPRD melakukan sidang untuk mengumumkan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

“Apakah skenario pemanggilan Gubernur DKI Jakarta ini sama dengan pola pemanggilan Walikota Ambon? Kita tunggu penjelasan KPK,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.