Jakarta – Ratusan pemuda dan mahasiswa tergabung dalam Indonesia Menggugat berunjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/9/16). Mereka mendesak agar Azwar Umar dan Azhar Umar ditangkap terkait kasus hukum yang sudah dilaporkan sejak tahun 2014.

Koordinator Indonesia Menggugat Ade Mulyana mengatakan kasus yang bermula dari laporan dengan No. LP : 2716/K/XII/2014/PMJ/RESJU dan LP No. 1829/K/IX/2014 serta LP No. 2137/K/ IX /2014/PMJ/ RESJU ke Polres Jakarta Utara dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang ITE kini menjadi bola liar pasca ramai dibicarakan di medsos dan berita nasional.

“Kami menduga ada oknum penegak hukum yang bermain-main dengan hukum karena ada ketidaksinkronan antara Polri dan Kejaksaan dalam membuat keputusan. Hal ini bisa dilihat atas keluarnya SP-3/penghentian penyidikan namun disisi lain Kejaksaan mengeluarkan P21/berkas dinyatakan lengkap,” tegas Ade.

Oleh karena itu, Ade meminta Polri dan Kejagung menjelaskan ke publik perihal terbitnya P-21 dan SP-3 a/n Azwar dan Azhar bersaudara karena hal ini sangat tidak profesional.

“Terbitnya SP-21 dan SP-3 sangat merugikan pelapor karena hal itu bertentangan dengan KUHAP, biarkan Pengadilan memberikan keputusan terhadap kasus tersebut. Karena berkas sudah P-21, maka SP-3 tidak diperlukan, sehingga Azhar Umar dan Azwar Umar harus segera ditangkap dan diadili sesuai aturan perundang-undangan,” terang dia.

Selain itu, Ade mendesak Kapolri dan Jaksa Agung untuk menindak oknum Polri dan Jaksa yang memainkan hukum dalam kasus tersebut. Mabes Polri dan Kejagung dalam kasus ini, harus tegas dalam mengungkap fakta dan kebenaran kasus UU ITE dan segera menangkap Azhar dan Azwar Umar, agar perkara No : LP1375/K/VII/2014/PMJ/RESJU dapat dilanjutkan proses nya sampai ke tingkat persidangan.

“Demi tegaknya supremasi hukum, maka kami meminta Kejaksaan agung dan Mabes Polri harus segera membentuk tim khusus terkait LP/13751K/V11/2014/PMJ/RESJU, tanggal 1 Juli 2014 tentang tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” beber dia.

Tak hanya itu, tambah Ade, pihaknya meminta Kapolri menjelasan terkait diterbitkannya Surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/1489/VII/Reskrim, tertanggal 24 Agustus 2016, karena hal ini berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa LP/1375/K/Vll/2014/PMJ/RESJU telah cukup bukti (P-21) di Polres Jakarta Utara. Demi tegaknya supremasi hukum, Jaksa Agung dan Kapolri melalui Divisi Propam Mabes Polri harus mempertanyakan tentang SP-3 berdasarkan SP2HP Nomor: B/1489/VII/Reskrim, tertanggal 24 Agustus 2016 terkait Laporan Polisi Nomor: LP/1375/K/Vll/2014/PMJ/RESJU, oleh karena laporan tersebut sudah P-21 sesuai surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B224/0.1.11/Euh.1/02/2015, tertanggal 25 Februari 2015.

“Untuk itu Indonesia Menggugat menyerukan agar masyarakat mendukung penuh Kejaksaan dan Kepolisian RI sebagai institusi penting dalam sistem penegakan hukum di Republik Indonesia,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.