Jakarta – Staf Fraksi Partai Demokrat Eva Ompita Soraya dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eva akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kuota impor gula yang menjerat mantan Ketua DPD Irman Gusman.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (27/9/2016).
Selain itu, KPK juga memanggil Wirawan Tanzil dari kalangan swasta untuk diperiksa sebagai saksi Irman.
“Wirawan juga diperiksa untuk kasus yang sama,” tandasnya.
KPK sebelumnya menangkap Irman di kediamannya pada Jumat (16/9/2016) malam. Ia ditangkap bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto; istri Xaveriandy, yaitu Memi; dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog. Pengacara keluarga Ketua DPD RI Irman Gusman, Tommy Singh, tak membantah kliennya memberi rekomendasi ke Bulog. Menurut Tommy, pemberian rekomendasi tak menyalahi hukum.
Tinggalkan Balasan