Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jebloskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat Farizal yang menjadi tersangka kasus suap gula impor tanpa standar nasional Indonesia (SNI) itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan.

“Untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan. Maka itu ditetap­kan penahanan tersangka,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (27/9/2016).

KPK telah mengembangkan peny­idikan untuk menelisik dugaan keterlibatan pihak lain. Untuk itu, KPK akan memanggil para jaksa yang menjadi penuntut umum perkara Sutanto.

Selain itu, kata Yuyuk, penyidik juga menyoroti keterlibatan Jaksa Farizal dengan terdakwa Xaveriandy Sutanto dan soal pemberian uang Rp 365 juta dari Sutanto kepada Farizal.

“Dugaannya ada beberapa kali penerimaan,” jelasnya.

Untuk kasus ini, Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Uang yang diberikan ini untuk mengatur kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak sebagai seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto dengan cara membuat eksepesi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.

Farizal ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 September 2016. Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang menjadi ketua tim penuntut um­um perkara penjualan gula non SNI diduga menerima suap dari terdakwa Xaveriandy Sutanto, Direktur CV Semesta Berjaya.

KPK menjerat Farizal dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Temukan juga kami di Google News.