Jakarta – Majelis hakim mensetujui permintaan pihak terdakwa mantan anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti yang ingin menjadi Justice Collaborator (JC) untuk kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Majelis mensetujui permintaan terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator,” ungkap hakim Sigit Herman Binaji, Senin (26/9/2016).
Permintaan politisi PDI Perjuangan itu dikabulkan setelah majelis hakim menjatuhkan dirinya vonis selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyetujui permintaan Damayanti tersebut.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai Damayanti mengaku menyesal dan berjanji membantu KPK mengungkap pihak yang terlibat kasus tersebut sejak 19 Agustus 2016 lalu.
Lebih lanjut, majelis hakim juga tak sependapat dengan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Damayanti. Pasalnya, hukuman yang bakal dijalani Damayanti dinilai sudah memberikan efek jera.
“Majelis tidak sependapat dengan JPU. Hukuman pidana penjara sudah memberikan efek jera terhadap perbuatan terdakwa,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan