Jakarta – Puluhan mahasiswa dan pemuda tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (KOMPAK) berunjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, Kamis (22/9/2016).

Mereka mendesak Kapolri untuk memerintahkan anak buahnya membebaskan Azwar Umar dan Azhar Umar terkait kasus hukum yang dialami sejak tahun 2014.

Koordinator Kompak Zulka mengatakan kasus yang bermula dari laporan HS ke Polres Jakarta Utara dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang ITE kini menjadi bola liar paska ramai dibicarakan di medsos dan berita nasional.

“Kami menduga ada oknum penegak hukum yang bermain-main dengan hukum karena ada ketidaksinkronan antara Polri dan Kejaksaan dalam membuat keputusan. Hal ini bisa dilihat atas keluarnya SP-3/penghentian penyidikan namun disisi lain kejaksaan mengeluarkan P21/berkas dinyatakan lengkap,” tegas Zulka.

Lebih lanjut Zulka mengingatkan Polri dan Kejagung untuk menjelaskan ke publik perihal terbitnya P-21 dan SP-3 a/n Azwar dan Azhar bersaudara karena hal ini dianggap tidak profesional, apalagi tidak ada dasar hukum untuk mengenakan tersangka dengan pidana UU ITE kepada 2 orang tersebut.

“Terbitnya P-21 dan SP-3 sangat merugikan 2 orang tersebut karena hal itu bertentangan dengan KUHAP,” terang dia.

Selain itu, Zulka menambahkan pihaknya juga menyerukan agar Kapolri dan Jaksa Agung menindak oknum-oknum Polri dan Jaksa yang memainkan hukum dalam kasus tersebut. Serta tegas dalam mengungkap fakta dan kebenaran kasus UU ITE.

“Segera bebaskan Azhar dan Azwar Umar dari tuduhan tersebut,” kata dia.

Zulka juga meminta Jaksa Agung untuk menjelaskan ke publik terkait terbitnya P-21 untuk tersangka Azwar dan Azhar bersaudara karena Polri sudah mengeluakan SP-3 karena hal ini bertentangan dengan KUHAP.

“Kami mengajak masyarakat agar bersama-sama mengawal proses penegakan hukum agar adil dan transparan,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.