Surabaya – Konflik sengketa tanah, yang saat ini diatasnya berdiri bangunan Grand City Mal Surabaya dan diklaim milik Hartati Moerdaya, kini terus berlanjut. Persoalan yang telah bertahun-tahun tak kunjung selesai itu kembali disuarakan oleh beberapa pihak. Hal ini diakibatkan oleh lambannya keputusan lembaga terkait, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam merespon fakta-fakta yang sudah sejak lama dihadirkan oleh ahli waris tanah tersebut, Hj. Nuraini binti Muhammad AL Mahrabi Eigendom Verponding No 6341.

Beberapa fakta memberikan bukti yang amat cukup telah terjadi ‘penyerobotan’ tanah milik Hj. Nuraini tersebut. Sehingga, penolakan penerbitan SKPT oleh BPN II Surabaya yang diajukan oleh Hj. Nuraini beberapa tahun silam dengan dalih telah terbit sertifikat atas tanah tersebut atas nama Hartati Moerdaya dinilai tidak memenuhi azas hukum yang berlandaskan bukti-bukti.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Hj. Nuraini binti Muhammad AL Mahrabi, Arius Sapulete.

Menurut Arius, pihaknya telah melakukan upaya preventif dengan para pihak dengan menghadirkan bukti-bukti yang sah, tetapi tidak mendapat respon. “Kami sudah menyurati berbagai pihak, termasuk BPN terkait fakta-fakta, tetapi mereka bergeming,” kata Arius, Kamis (22/9/2016).

Bahkan, kata dia, kejanggalan-kejanggalan tentang terbitnya sertifikat atas tanah tersebut yang mengatasnamakan Hartati Moerdaya juga telah dibuka. Arius menyesalkan setelah beberapa tahun tetap tidak mendapat respon yang berarti.

“Bagi kami, sebagai pemilik tanah yang sah berdasarkan bukti-bukti kepemilikan yang shahih, perjuangan mendapatkan kembali apa yang menjadi hak ibu Hj. Nuraini akan tetap kami lanjutkan,” tegas Arius.

Arius menambahkan bahwa tertundanya keputusan yang seharusnya jauh hari dikeluarkan oleh BPN berdasarkan bukti-bukti yang sah, memiliki unsur politis mengingat Hartati diketahui sangat dekat dengan kekuasaan ketika SBY menjadi presiden.

“Ada faktor kekuasaan yang ikut bermain, untuk itu, saat ini dibawah pemerintahan Jokowi-JK, diharapkan praktik keliru tersebut dapat diluruskan”.

Senada dengan Arius, pemerhati sosial, Irwan S, juga mengatakan bahwa perkara sengketa agraria yang belakangan muncul diakibatkan oleh penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum tertentu dengan menggunakan instrumen kekuasaan yang aksesnya saat itu dimiliki.

“Sengketa lahan, rakyat versus rakyat, atau rakyat versus negara terjadi karena kebanyakan diakibatkan oleh adanya oknum kekuasaan yang ikut campur tangan. Kondisi ini menjadi semakin buruk bila tidak segera dilakukan pelurusan fakta.

“Apa yang terjadi dalam kasus sengketa kepemilikan tanah yang diatasnya berdiri Grand City Mal adalah salah satu bukti permainan kekuasaan itu. Dan itu harus dilawan,” tanggap Irwan.

Lebih lanjut, Irwan juga mengatakan bahwa seharusnya BPN sebagai lembaga yang terstruktur tidak sulit meluruskan perkara tersebut.

“Jika kebijakan keliru dikeluarkan oleh petinggi BPN rezim lalu, maka dianulir saja. Itu tidak sulit, jika ditemukan ada kesalahan maka ya dipenjarakan saja oknum pelakunya. Presiden kan sudah menginstruksikan Menteri Agraria/Kepala BPN untuk menertibkan praktik keliru semacam itu”, kata Irwan.

Ketua Umum Komite Pimpinan Nasional Garda Nawacita, Abdullah Kelrey mengamini pernyataan Arius dan Irwan tersebut. Menurut Kelrey, problematika agraria adalah masalah rakyat yang harus segera dituntaskan.

“Nawacita mensyaratkan hadirnya negara dalam permasalahan rakyat, untuk itu hak rakyat harus dikembalikan. Pemerintahan Jokowi harus meluruskan praktik menyimpang yang dilakukan oleh rezim lalu, termasuk didalamnya praktik perampasan hak rakyat, seperti apa yang dialami oleh Hj. Nuraini,” tutup Kelrey.

Temukan juga kami di Google News.