Jakarta – Ratusan massa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Jakarta – Pusat Utara (Pusara) dan Pemuda dan Pelajar Halmahera Selatan (Halsel) tak henti-hentinya menggepung Mabes Polri, Kamis (22/9/2016).
Mereka mendesak Kapolri untuk segera menangkap dan mengadili mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dan segera memeriksa kekayaannya.
“Kapolri agar memerintahkan anak buahnya segera tangkap eks Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus,” tegas Koordinator aksi Romadan R Reubun.
Romadon juga menyesalkan respon aparat penegak hukum yang dinilai sangat memprihatinkan di Maluku Utara, yang hanya menyelesaikan kasus kecil namun mega korupsi diduga kuat melibatkan mantan Bupati Kepulauan Sula Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus (AHM) mengendap seperti sengaja dipetieskan. Selain itu, kata dia, selama periode kepemimpinannya selaku Bupati, AHM dituding telah “merampok” keuangan negara senilai 354 Milyar.
“Sungguh sangat fantastis bahwa Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus jika benar perampokan dana APBD ini dilakukannya,” ungkap dia.
Romadon juga membeberkan skandal perampokan Bupati Sula yakni pertama, dugaan korupsi dana pembangunan masjid Raya sebesar Rp. 23,5 Milyar. Pembangunan Masjid Raya menggunakan uang APBD Tahun 2006-2010, dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Maluku Utara. Pada tahun 2006 anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan Masjid Raya Sanana senilai Rp. 15M, dan harus selesai pada tahun 2008. Kemudian, pada tahun 2009 anggaran pembangunan masjid ditambah lagi anggarannya senilai 4M, dan pada tahun 2010 kembali dikucurkan lagi anggaran senilai 4,5M. Total anggaran pendapatan belanja daerah yang dialokasikan untuk pembangunan Masjid Raya Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula senilai 23,5M.
“Tetapi, fakta yang ada Masjid Raya Sanana tersebut hanya berupa fondasi saja,” sesal dia.
Temuan berikutnya, lanjut Romadon adalah dugaan korupsi dana pembangunan kantor Bupati Sula dan Kasus Pembangunan Jembatan Waikolbota sebesar Rp. 2,7 Milyar. Pada tahun anggaran 2008-2010 yang diperuntukan untuk pembangunan kantor Bupati Sula senilai 48M, dan pada tahun anggaran 2009 pembangunan jembatan Waikolbota senilai 4,7M.
“Dan juga ada dugaan korupsi penyalahgunaan prosedur berupa penunjukkan langsung. Berdasarkan surat perjanjian pemborongan (kontrak), Nomor : 910.916/MY-YS/2006/03/Tanggal 23 Maret 2006, dana pembangunan jalan Faalabisahaya, senilai Rp.167 Milyar- Dana Pembangunan Jalan Gele-Tikong-Lede senilai Rp.105 Milyar. Dana Pembangunan Jalan Samuya – Losseng senilai Rp.7 Milyar,” bebernya.
Demonstran Juga Sasar Kejaksaan Agung
Selanjutnya ratusan massa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Jakarta – Pusat Utara (Pusara) dan Pemuda dan Pelajar Halmahera Selatan (Halsel) juga menyambangi Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Mereka meminta segera menangkap dan memenjarakan mantan Bupati Halsel dan semua pihak yang di duga terlibat dalam kasus tersebut, sebagaimana sudah ada dalam daftar tunggu eksekusi Kejati Maluku Utara.
“Sekali lagi besar harapan kami dengan kepercayaan yang sangat besar kami meminta Kejagung segera eksekusi kasus yang melibatkan eks Bupati Halsel tersebut,” tegas Koordinator aksi Ranjes R Reubun.
Dijelaskan Ranjes, telah terjadi persekongkolan antara lembaga penegak hukum bersama dengan pemerintahan daerah tersebut menyebabkan keadilan sulit untuk ditegakkan. Di sisi lain juga, kata dia, menghambat proses penegakan hukum serta mematikan gerakan perekonomian masyarakat dan kemajuan daerah. Kini kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Halsel masih belum juga ada titik terangnya, padahal Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati dan semua pihak yang terlibat, namun sayangnya belum berakhir atau tidak ada titik terangnya.
“Ada apa dengan semua ini. Kami sangat berharap Kejaksaan Agung RI mengusut tuntas skandal dugaan kasus korupsi secara berjamaah yang di lakukan oleh oknum pejabat daerah Halmahera Selatan, pada kasus korupsi tiga proyek di antaranya : dana Bansos sebesar Rp. 26 Miliar, KM Halsel Ekspress Rp. 14,5 Miliar dan Spesifikasi Greend Rp. 47 Miliar,” paparnya.
Sudah saatnya Kejaksaan Agung, sambung Ranjes, mengambil alih skandal korupsi dengan total anggaran kerugian Negara sebesar Rp. 87,5 M. Ia berharap penegakan hukum di Maluku Utara tidak lemah dalam mengusutan kasus bansos yang merugikan negara miliyaran rupiah tersebut.
“Bagaimana masyarakat mau percaya kepada aparat penegak hukum, kalau persoalan ini tidak mampu di selesaikan. Harusnya negara hadir untuk membantu masyarakat menyelamatkan uang negara dan mengembalikan hak rakyat. Negara wajib hadir di tengah – tengah masyarakat, jangan negara berada dalam kungkungan para penjahat,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan