Jakarta – Pengunjung sidang nampak menyoraki jawaban saksi ahli kubu terdakwa Jessica Kumala Wongso, yakni ahli Toksikologi dari Australia Michael David Robertson.

Hal itu bermula saat Jaksa Ardito mengatakan kepada ahli, bahwa di Indonesia ada ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangannya tidak sesuai keahliannya.

Ardito juga mempertanyakan informasi kebenaran terkait website http://www.dailymail.uk/article (dikeluarkan penangkapan terhadap Michael Roberton dari kekasih terdakwa Kristin Rousum (membunuh suaminya) sambil menunjukan sebuah artikel.

“Apa informasi ini benar, yaitu soal di website http://www.dailymail.uk/article (dikeluarkan penangkapan terhadap Michael Roberton dari kekasih terdakwa Kristin Rousum (membunuh suaminya) sambil menunjukan sebuah artikel,” tanya Ardito, saat dipersidangan di PN Jakpus, Rabu (21/9/2016).

Namun, David mengaku tidak mengetahui informasi tersebut lantaran dari situs dunia maya.

“Saya tidak tahu bahwa informasi itu karena dari situs internet,” jawab ahli.

Ardito pun mempertanyakan kredebilitas ahli. Sontak pengunjung sidang langsung menyoraki jawaban ahli.

“Ya, kisah itu tentang saya. Tapi karena itu dari internet saya gak tahu,” tutur ahli.

Karena jawaban saksi berbelit, Jaksa pun kembali melanjutkan dengan materi pertanyaan.

“Bidang ahli adalah ilmu pasti?, tanya Ardito.

“Ya, toksikologi tidaklah bersifat eksak,” jawab David.

Ardito kembali mencecar David jika bukan ilmu pasti kenapa ahli bisa mengomentasi ahli sebelumnya?

“Ya itu bagian penafsiran. Makanya tadi saya katakan, penafsiran saya demikian karena saya tidak melakukan pemeriksaan langsung,” jawabnya.

“Lalu lebih baik seharusnya anda jawab dengan asumsi atau tidak tahu?” tanya jaksa lagi.

“Saya melakukan penafsiran berdasarkan laporan yang ada. Saya memang tidak tahu bagaimana sampel itu diambil, diperiksa dan dianalisis. Itulah sebabnya saya mengatakan adanya kemungkinan-kemungkinan yang dapat dipertimbangkan,” terang ahli.

Temukan juga kami di Google News.