Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah bekerja secara profesional dengan Standar Operasional (SOP) dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua DPD RI Irman Gusman.
Hal itu membantah pernyataan istri Irman, Liestyana Rizal Gusman yang mengatakan bahwa suaminya ditangkap tanpa surat penangkapan.
“Kami enggak melihat ada kesalahan,” ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu (21/9/2016).
Terkait soal tidak ada nama Irman yang tercantum dalam surat penangkapannya, Agus akan mengecek informasi tersebut.
“Coba nanti kami cek,” ujarnya.
Untuk diketahui, Istri Irman Liestyana menemui Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon di lantai III Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (20/9).
Kedatangan Liest, sapaan Liestyana, didampingi oleh Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dan sejumlah anggota DPD itu menyampaikan protes penangkapan KPK terhadap suaminya. Liest menilai KPK melakukan kesalahan prosedur penangkapan tanpa ada nama Irman yang tercantum dalam surat penangkapan tersebut dan bersikap kurang beretika.
Usai bertemu dengan Fadli, sekitar pukul 19.00 WIB, Lies bersama Fadli dan Hemas serta sejumlah anggota DPD mampir ke pressroom DPR.
Kepada wartawan, Liest menceritakan ringkas kronologis penangkapan suaminya. “Saya ceritakan yang sesungguh terjadi agar publik dapat informasi yang benar,” kata Liest.
Sabtu 17 September dini hari, Liest menyatakan terbangun dari tidurnya karena hendak salat Isya. Selesai salat, Liest melihat suaminya masuk kamar, setelah acara makan malam bersama Arwin Rasyid. “Ketika itu, saya lihat pintu depan rumah belum terkunci,” ujarnya.
Saat itu juga lanjut Liest, Irman Gusman menuju ke depan untuk menutup pintu. “Belum sempat menutup pintu, petugas KPK langsung teriak-teriak, “bapak ditangkap, bapak ditangkap karena bapak memberikan rekomendasi kuota gula”,” kata Liest.
Di halaman rumah dinas Ketua DPD yang terletak di Jalan Denpasar Raya Blok C3 Nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan itu, Liest menyaksikan sejumlah orang menuding-nuding seorang perempuan dengan ucapan memberi suap dan memaksa perempuan itu menunjukkan bingkisan.
“Belakangan saya baru tahu perempuan itu namanya Memi bersama suaminya Xaveriandy Sutanto,” jelas dia.
Sedangkan di dalam rumah kata ibu tiga anak itu, terus berlangsung upaya pemaksaan oleh petugas KPK agar Irman Gusman ikut mereka ke gedung lembaga antirasuah.
“Saya tanya, mana surat perintah penangkapan? Salah seorang dari mereka mengeluarkan selembar kertas tertanggal 24 Juni 2016 perihal untuk menangkap Xaveriandy Sutanto,” kata Liest.
Meski dalam surat perintah tersebut tidak ada nama Irman Gusman, tuturnya, petugas KPK malah tetap bersikeras supaya Irman ikut mereka ke KPK dan berteriak-teriak agar pemberian Memi harus dibawa sekalian.
“Kamu kalau tak mau ikut, kami akan borgol. Kasar sekali mereka. Masuk ke rumah orang tak ada etikanya, membentak-bentak orang lagi. Padahal targetnya menangkap Xaveriandy Sutanto. Tapi di dalam rumah malah tangkap suami saya,” jelas Liest.
Tinggalkan Balasan