Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para bakal calon Kepala Daerah yang akan bertarung di Pilkada 2017 segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum loket dibuka.

Pasalnya, pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 21 September hingga 3 Oktober 2016 nanti di Auditorium Gedung KPK, jalan HR Rasuna Sait, Setiabudi, Jakarta.

“Pendaftaran akan mulai 21 September sampai 3 Oktober 2016,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (20/9/2016).

Nantinya, kata Yuyuk, para calon yang ikut serta dipesta demokrasi itu mengisi formulir LHKPN dengan benar serta melampirkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Selain itu, lanjut dia, lembaga antirasuah juga akan membedakan formulir untuk para calon yang sudah pernah menyerahkan LHKPN dengan yang belum pernah menyerahkan LHKPN ke KPK. Sehingga para bakal calon tak tertukar saat mengisi formulir LHKPN.

“Form A untuk yang baru pertama kali melaporkan, sementara form B yang sudah pernah. Mereka juga harus menyampaikan dokumen pendukung yang lengkap,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yuyuk menjelaskan kewajiban para bakal calon kepala daerah menyerahkan LHKPN ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 5/2016. Dengan adanya LHKPN yang dilaporkan ke KPK, masyarakat bisa menjadikannya sebagai acuan dalam memilih calon kepala daerah.

“Kami harap masyarakat menggunakan LHKPN itu sebagai pertimbangan memilih calon kepala daerah di tempatnya masing-masing,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.