Jakarta – Kaum buruh mengecam keras sikap Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan yang mengizinkan kembali reklamasi Teluk Jakarta oleh pengembang.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, kebijakan itu menciderai rasa keadilan dan meremehkan keputusan PTUN yang membatalkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait Pemberian Izin Reklamasi dan melarang pengembang melanjutkan reklamasi sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Bagi kaum buruh, sikap Menteri Luhut ini menunjukkan arogansi penguasa dan negara telah tunduk kepada pemilik modal dan memperlihatkan sikap inkonsistensi pemerintahan Jokowi-JK,” kata Iqbal, Kamis (15/9/2016).

Dikatakan dia, ini bukan yang pertama, sebelumnya, dalam kasus yang melibatkan pemodal nama menteri Luhut sering disebut. Salah satunya dalam kasus papa minta saham dan panama papers. Reklamasi menyebabkan kerusakan lingkungan, mematikan kehidupan nelayan, mengakibatkan banjir besar akibat tertutupnya 13 (tiga belas) aliran sungai di Jakarta.

“Hal ini memperlihatkan keserakahan pemilik modal dan korporasi dengan menutup kanal-kanal diantara 2 (dua) pulau reklamasi yang melanggar hukum, yang kemudian dijual mahal tanahnya (Rp 20-25 juta/m),” bebernya.

Masih kata Iqbal, dengan demikian, reklamasi hanya sekedar memenuhi “syahwat keserakahan para orang kaya” yang ingin tinggal di bibir pantai dengan mengorbankan rasa keadilan orang kecil. Atas hal itu, buruh mendesak presiden Jokowi untuk turun tangan.

“Jangan hanya berdiam diri atau pura-pura tidak tahu? Hentikan kebijakan Menteri Luhut dan Gubernur Ahok untuk melanjutkan reklamasi,” tegas Iqbal.

Iqbal melanjutkan, apabila Presiden Jokowi dalam waktu dekat ini tidak menyetop reklamasi, apalagi ditambah adanya berbagai kebijakan yang merugikan buruh dan rakyat seperti UU Tax Amnesty, upah murah melalui PP 78/2015, hingga pemangkasan APBN, maka buruh dengan tegas menyatakan: “Pemerintahan Jokowi telah gagal”.

“Buruh tegaskan pemerintahan Jokowi telah gagal,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.