Jakarta – Menunaikan ibadah haji menjadi keinginan seluruh umat muslim yang tersebar diseluruh penjuru dunia. Termasuk salah satunya, Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian dan istrinya.
Namun sayangnya, impian untuk menjalankan rukun Islam yang kelima di tahun 2016 ini harus pupus dan harus menelan pil pahit. Lantaran Yan diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menggelar pengajian untuk keberangkatannya ke Tanah Suci.
“Jadi dalam hal ini, KPK menunggu dulu sampai selesai acaranya,” demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Senin (5/9/2016).
Basaria melanjutkan lembaga antirasuah menduga Yan telah menggunakan uang hasil suap itu untuk beribadah haji yang rencana akan dilaksanakan pada 6-22 September mendatang. Pasalnya, tim petugas KPK ikut menyita bukti setoran biaya pergi haji ke sebuah biro perjalanan sebesar Rp 531,6 juta untuk dua orang atas nama Yan dan istrinya.
Selain itu, kata Basaria, Yan meminta imbalan Rp 1 Miliar dengan menjanjikan proyek kepada Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami itu gol. Yan pun membaginya untuk biaya perjalanan dan keperluan ibadah haji.
“Jumlah diminta Rp 1 miliar itu, Rp 531.600.000 ditransfer ke PT TB (Turisina Buana), itu pembayaran berdua. Dia (Yan) juga sudah tanyakan kira-kira berapa biaya diperlukan, termasuk 11.200 dollar Amerika serikat untuk dipakai di sana,” tandasnya.
KPK menduga Yan dibantu Rustami, Umar Usman, Sutaryo dan Kirman menawarkan sejumlah proyek di Disdik Pemkab Banyuasin kepada Zulfikar yang disetujui dengan kemudian memberikan suap Rp 1 Miliar sesuai permintaan Yan.
Atas perbuatannya, Zulfikar Muharrami sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Yan Anton Ferdian, Rustami, Sutaryo, Kirman dan Umar Usman sebagai penerima suap dijerat pasal 12 (a) atau (b) atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tinggalkan Balasan