Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, baru mencapai 70,58 persen tingkat penyampaian LHKPN para legislator periode 2014-2019 dari total yang wajib 545 lapor.
“Kami masih tunggu sisanya, sekitar 29,42 persen lagi wajib lapor dari DPR,” kata Yuyuk, Senin (2/5/2016).
Lebih lanjut, Yuyuk menegaskan para wakil rakyat itu kembali diwanti-wanti agar segera menjalankan kewajibannya tersebut yakni melaporkan kekayaannya. Pasalnya, pemerintah telah menyiapkan instrumen berupa sanksi pemotongan tunjangan kinerja atau kehilangan promosi jabatan bagi mereka yang tak mengisi LHKPN.
“Untuk DPR mereka komitmen sampai Mei untuk melengkapinya,” tukasnya.
Diketahui, beberapa anggota Dewan yang belum melaporkan harta kekayaan di antaranya adalah Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar, Sarifuddin Sudding dari Fraksi Partai Hanura, Tifatul Sembiring dari Fraksi PKS, Tjatur Sapto Edy dari Fraksi PAN serta Achmad Dimyati Natakusumah dari Fraksi PPP.
Juga ada Puti Guntur Soekarno dari Fraksi PDI Perjuangan, Mohammad Mahardika Suprapto dari Fraksi Partai Demokrat, Jamal Mirdad dan Martin Hutabarat dari Fraksi Partai Gerindra sampai Arzetty Bilbina Setyawan dari Fraksi PKB.
Tinggalkan Balasan