Jakarta – Anggota Komisi V DPR, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro (ATT) dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/9/2016).

Wakil rakyat dari Dapil Sulawesi Selatan II itu akan dimintai keterangannya perihal kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), tahun 2016.

“ATT akan diperiksa sebagai tersangka,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Andi merupakan satu-satunya tersangka yang belum ditahan dalam perkara yang telah menyeret sejumlah koleganya masuk ke hotel prodeo alias penjara.

Andi sudah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara itu. Mantan kader PAN ini disebut menerima uang miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Andi menyandang status tersangka bersamaan dengan Kepala BPJN IX, Amran HI Mustary. Namun, hingga kini Andi Taufan belum ditahan, sedangkan Amran ditahan sejak Selasa 23 Agustus.

Selain Andi dan Amran, KPK telah menetapkan lima tersangka lainnya. Tiga diantaranya anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Tersangka lain ialah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. Abdul Khoir telah divonis bersalah dan diganjar empat tahun bui dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul Khoir sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan Abdul Khoir bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Sementara itu, kasus Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini juga sudah masuk ke persidangan. Dessy dan Julia sendiri sudah dituntut masing-masing lima tahun bui.

Temukan juga kami di Google News.