Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara yang juga bakal calon Gubernur DKI Yusril Ihza Mahendra menilai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Senin kemarin yang memeriksa permohonan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang cuti Gubernur petahana sangatlah menarik.

Pasalnya, dalam permohonannya itu, Ahok meminta agar MK menafsirkan kewajiban cuti bagi petahana ketika kampanye hanya pilihan saja. Dengan demikian, dalam kampanye Pilgub nanti, Ahok bisa cuti bisa juga tidak. Sementara Ahok menganggap cuti itu hak bukan kewajiban.

Ahok beralasan bahwa cuti kampanye itu mengurangi haknya menjabat Gubernur selama 5 tahun. Selain itu Ahok mengatakan dirinya punya tanggungjawab untuk membahas APBD DKI dan menjalankan tugas-tugas lain, sehingga dia tidak perlu cuti.

“Namun anehnya Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya menyanggah semua argumentasi hukum yang Ahok kemukakan,” ungkap Yusril, Selasa (6/9/2016).

Lebih lanjut, Yusril mengatakan Presiden Jokowi justru malah meminta agar MK menolak permohonan Ahok dengan alasan agar Pilkada berjalan jujur, adil dan fair maka cuti adalah wajib. Pilkada kata Jokowi melalui kuasa hukumnya harus bebas dari segala penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang oleh calon petahana.

“Karena itu pilihannya hanya dua yaitu petahana berhenti atau cuti,” ucap dia.

Yusril melanjutkan merujuk putusan MK sebelumnya, petahana wajib cuti jika maju di daerah yang sama. Petahana wajib berhenti jika dia maju ke pemilihan kepala daerah di daerah lain.

“Sikap DPR ternyata sama dengan sikap Presiden Jokowi. DPR juga minta agar MK menolak permohonan Ahok,” tandasnya.

Untuk diketahui, rencana sidang tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 15 September 2016 untuk mendengar tanggapan KPU Pusat dan Pihak Terkait, yakni Habiburrokhman dan Yusril Ihza Mahendra.

Temukan juga kami di Google News.