Jakarta – Buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tengah mempersiapkan aksi besar-besaran serentak di 20 Provinsi dan 150 Kabupaten/Kota. Aksi tersebut bakal dilaksanakan pada tanggal 27 September 2016.

“Aksi nanti untuk menyikapi kebijakan ekonomi pemerintah yang salah dan merugikan kaum buruh, petani, dan rakyat kecil,” tegas Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi, Selasa (6/9/2016).

Dijelaskan Rusdi, kebijakan ekonomi yang pro investor dan pasar terbukti hanya menguntungkan segelintir pemilik modal. Namun tidak menguntungkan kaum buruh, UMKM, dan bahkan negara juga dirugikan karena rendahnya pajak yang masuk. Kata Rusdi, pemerintah dinilai terjebak dalam logika upah murah yang dimainkan para investor hitam yang menyebabkan upah murah dan jatuhnya daya beli kaum buruh dan rakyat.

“Akibatnya, bukan hanya industri elektronik, otomotif dan properti yang mengalami kelesuan akibat daya beli kaum buruh turun,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Rusdi, pedagang kaki lima dan UKM pun yang menjadi konsumsi utama kaum buruh juga mengalami penurunan omset. Sehingga kaum buruh akan aksi bukan hanya sekedar naik upah, namun juga ingin mengembalikan dan meningkatkan daya beli dan ekonomi kembali naik.

Menurut Rusdi, di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di Istana Negara. Selain itu, massa aksi juga akan mendatangi Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Sementara di daerah-daerah, aksi akan dilakujan di kantor Gubernur, Bupati, atau Walikota. Dalam aksi kali ini, buruh hanya akan mengusung dua tuntutan. Pertama, cabut PP 78/2015, tolak upah murah, naikkan upah minimum tahun 2017 sebesar Rp 650 Ribu. Sedangkan tuntutan yang kedua, buruh meminta agar UU Tax Amnesty dicabut. Rusdi menyebut, aksi tanggal 27 September 2016 nanti sebagai: Gerakan Redistribusi Profit.

“Kita tidak ingin para pengusaha pengusaha besar apalagi perusahan multi nasional terutama di sektor otomotif, elektronik, kimia, pertambangan, perbankan, telekomunikasi, farmasi mereka membayar upahnya dengan murah, padahal mereka sanggup membayar upah dengan lebih layak,” sebutnya.

Dikatakan dia, mereka harus fair dengan menshare profitnya kepada buruh melalui upah dan juga ke negara melalui pajak.

“Redistribusi profit adalah gerakan agar para pengusaha hitam yang selama ini membayar upah para buruhnya dan senantiasa mengemplang pajak pada negara mau membayar upah secara layak dengan menaikkan Upah Minimum Tahun 2017 sebesar 650 ribu,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.