Jakarta – Pelantikan Anggota KPU dan Bawaslu masa bakti 2022-2027 telah resmi dilaksanakan pada Selasa, 12 April 2022. Pelantikan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengucapkan selamat atas pelantikan tersebut. Dengan demikian, penyelenggaraan pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Pilpres 2024 dan Pilkada Serentak 2024 telah resmi menduduki jabatan pimpinan di kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut secara sah.
“KIPP Indonesia mengucapkan selamat atas pelantikan tersebut dan selamat menunaikan ketaatan konstitusi. Ini milestone kedua dari tiga fase untuk memastikan penyelenggaraan pemilu tahun 2024.”, tegas Kaka Suminta, Sekjen KIPP Indonesia, hari ini.
Kaka menjelaskan bahwa penetapan tanggal pemungutan suara Pemilu tahun 2024 tentunya dipastikan pada 14 Februari 2024 sebagaimana yang telah disepakati oleh Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu.
“Kami berharap pelantikan anggota KPU dan bawaslu sebagai tonggak kedua dari tiga fase tadi. Juga diikuti penetapan anggaran penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yang disepakati bersama antara Pemerintah, DPR dan Penyeelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu yang segera dilakukan setelah penyelenggara pemilu definitif dilantik.”, jelasnya.
Kaka menjelaskan sejak pemantauan Pemilu tahun 1997 sampai tahun 2019 lalu, KIPP Indonesia mengharapkan KPU dan Bawaslu segera melakukan berbagai langkah strategis dan taktis untuk membahas finalisasi anggaran bersama Pemerintah dan DPR (Komisi II DPR), untuk memastikan ketersedian anggaran Pemilu 2024.
KIPP Indonesia menghimbau KPU dan Bawaslu segera membuat Peraturan KPU dan Perbawaslu terkait tahapan dan
program penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Segera buat peraturan pengawasan yang menyertai Pemilu 2024, juga evaluasi atas kinerja dan berbagai catatan terkait perjalanan KPU dan Bawaslu di masa bakti sebelumnya. Hal ini untuk menjadi catatan dan landasan bagi kiprah KPU dan Bawaslu ke depan.”, imbuh Kaka Suminta.
Kaka Suminta juga berbicara terkait perlunya konsolidasi internal dan persiapan rekrutmen Penyelenggara Pemilu di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Perhatikan juga masukan dari masyarakat dan lakukan secara transparan serta akuntabel. KPU dan Bawaslu juga perlu mengidentifikasi dan berkordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan sehingga dapat segera melakukan langkah perencanaan dan pelaksananan setiap tahapan Pemilu 2024.”, tandasnya.
KIPP Indonesia harapkan semua pihak, termasuk Pemerintah, DPR, Partai Politik dan pemangku kepentingan penyelenggara pemilu untuk fokus dan memberikan dukungan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan