Oleh : Achmad Nur Hidayat MPP (Pakar Kebijakan Publik, Narasi Institute)

Setelah BLT Minyak Goreng, pemerintah akan memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh.

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta.

Dengan tujuan bahwa bantuan BSU untuk melindungi para pekerja/buruh dan mempercepat akselerasi pemulihan ekonomi.

Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Terima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah.

Persoalannya bagaimana dengan pekerja di wilayah industri yang UMP nya di atas Rp. 3,5jt? Untuk hal ini seharusnya bisa disesuaikan dengan UMP diwilayahnya masing-masing. Dan harus bisa menjangkau hingga buruh-buruh diperusahaan-perusahaan kecil.

Ide targeted subsidy adalah ide yang tepat karena langsung memberikan kepada mereka yang membutuhkan. Namun banyak penduduk Indonesia yang tidak punya pekerjaan tetap. Seperti penjaga toko, pedagang kaki lima, warteg yang mereka bisa dipastikan tidak termasuk kelompok penerima upah tersebut.

Dalam konteks keberpihakan seharusnya mereka-mereka itu yang perlu dibantu dengan di data dan diberikan insentif agar para majikan mereka mendaftarkan usahanya jadi informal menjadi formal. Itu harus dilakukan sebelum launching program BSU.

Program BSU seharusnya didasarkan pada national single identity (NSI) dan hal tersebut belum kita miliki. Selama NSI belum ada program sosial seperti BSU, BLT minyak goreng akan rawan pemyimpangan.

Tidak cukup hanya BSU, para guru honorer harus diperhatikan. Semestinya ada bantuan untuk para guru terutama guru honorer terutama guru-guru yang mengajar dipelosok-pelosok desa. Beri mereka bantuan tunai langsung yang layak.

Masalahnya adalah seberapa lama bantuan-bantuan macam ini bisa dilakukan? Tentunya pemerintah harus mempunyai upaya besar untuk mendatangkan pendapatan negara, jangan sampai menambah utang negara lebih besar lagi.

Negara tidak memiliki kemewahan memberikan subsidi manakala masih ngotot ingin kejar proyek infrastruktur. Bila pemerintah ingin membantu publik sebenarnya cukup lakukan tindakan pembatalan IKN dan pembatalan kenaikan PPN menjadi 11 persen. Dengan demikian harga-harga jauh lebih murah.

Temukan juga kami di Google News.