Jakarta – Kuasa Hukum Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Amran Hi Mustary Dr. Hendra Karianga, SH, MH memastikan akan buka-bukaan pada persidangan selanjutnya terkait dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pada persidangan nanti pasti dibuka semua pihak yang terlibat,” tegas Hendra Karianga, Minggu (4/9/2016).

Menurut Hendra, kliennya tidak ingin dijadikan sebagai tumbal dalam kasus tersebut. Sebab, kata dia, kliennya bukanlah pejabat penanggung jawab pengelolaan dana aspirasi juga bukan pejabat kuasa pengguna anggaran.

“Pak Amran juga bukan pejabat yang menentukan lelang. Dengan demikian tidak memilki kewenangan secara hukum mengelola dana aspirasi,” ungkap dia.

Hendra membeberkan bahwa korupsi dana aspirasi dalam kasus itu sudah mulai pada saat perencanaan. Pihak yang menetapkan anggaran pun sudah jelas Komisi V dengan Kemenpupera.

Terkait, nama-nama anggota Komisi V yang bakal dibongkar, Hendra meminta agar tidak dipublikasikan terlebih dulu.

“Ndak etis kalau saya yang ungkap dan mendahului penyidik KPK,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.