Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait dorongan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang meminta agar melakukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Ariesman Widjaja eks Presiden Direktur Agung Podomoro Land yang terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 a UU Tipikor.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, pihaknya masih ada waktu untuk menganalisa proses hukum selanjutnya dalam putusan Ariesman tersebut.

“Masih ada waktu untuk menganalisa apa proses hukum selanjutnya,” kata Yuyuk, Minggu (4/9/2016).

Yuyuk memastikan pihaknya akan mempelajari dan menganalisa atas putusan yang dinilai terlalu ringan oleh sejumlah pihak.

“Kami akan pelajari dan analisa lebih lanjut,” tukasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Kami masih pikir-pikir,” tegas JPU KPK Ali Fikri.

Kata dia, Jaksa akan mempelajari lagi putusan itu dari berbagai sudut pandang. Kemudian, akan dicocokkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Tapi, untuk perkara Pak Ariesman dan Trinanda sudah selesai bahkan teori-teorinya juga diambil,” ujarnya.

Ali melanjutkan sebagian besar fakta hukum sudah sama persis dengan dakwaan. Bahkan, teori-teori hukumnya juga sama. Hanya saja, lanjut Ali, nanti akan dilihat lagi ke arah mana pengembangan dari vonis kedua terdakwa ini.

“Dalam perkara ini kan pemberi yang kami dakwakan, kami juga mencoba dari fakta-fakta hukum apakah ada yang bisa nyambung dengan yang lain,” katanya.

Sebelumnya, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengaku kecewa terhadap putusan Ariesman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Koalisi menilai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sangat ringan, seharusnya hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda maksimal sesuai pasal 5 ayat 1 a selama 5 tahun dan 250 juta rupiah karena sifat korupsi yang dilakukan Ariesman Widjaja adalah sebuah Grand Corruption,” demikian disampaikan aktivis Walhi Edo, Jumat (2/9/2016).

Diketahui, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terdiri dari KNTI, WALHI, LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, ICEL, KIARA, dan YLBHI.

Menurut Edo, setidaknya ada beberapa indikator Grand Corruption yang dilakukan Ariesman diantaranya pertama, dilakukan oleh seorang pimpinan korporasi terbesar di Indonesia yakni PT Agung Podomoro Land (APL) TBK. Ariesman juga tercatat sebagai direktur utama PT Jaladri Kartika Paksi (pulau I) dan menjadi Kuasa PT Jakarta Propertindo (pulau F).

Pihaknya juga mendesak agar KPK melakukan banding atas vonis Ariesman. Vonis terhadap Ariesman akan berdampak terhadap Perkara Sanusi sebagai penerima suap, Koalisi berharap KPK menuntut terdakwa Sanusi dengan hukuman yang maksimal dan hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap Sanusi. Hal ini karena tindakan Sanusi telah mengkhianati amanatnya sebagai wakil rakyat demi keuntungannya pribadi dan perusahaan. Sanusi juga menyakiti nelayan, memperparah ketidakadilan gender di pesisir Jakarta, serta tidak memikirkan kelestarian lingkungan.

“Kami menduga korupsi reklamasi melibatkan banyak pihak legislatif, eksekutif dan pemilik koorporasi lainnya. Namun sudah 5 bulan berlalu hingga kinu belum ada perkembangan yang signifikan dari kasus ini. Untuk itu, Koalisi menuntut KPK segera mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka-tersangka lain,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.