Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset kekayaan milik Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi. Penyitaan itu tak lepas dari status tersangka dugaan pencucian uang yang baru disematkan Rohadi.
“Ada sejumlah aset milik Rohadi yang sudah disita penyidik,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (1/9/2016).
Selain dokumen, salah satu aset Rohadi lainnya yang disita adalah harta bergerak berupa satu unit mobil.
“Satu unit mobil Toyota Yaris,” sebut dia.
Priharsa melanjutkan, lembaga antirasuah juga tengah melakukan tracking alias pelacakan aset milik Rohadi untuk memilah terkait mana kekayaan yang diduga berasal dari hasil korupsi dan mana hasil yang halal.
“KPK menduga yang bersangkutan memiliki aset dan atau menyamarkannya untuk mengaburkan asal muasal aset tersebut, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tidak hanya itu, Rohadi juga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung.
Tidak cukup sampai di situ, pada perkembangannya, penyidik juga menetapkan status tersangka kepada Rohadi dengan sangkaan pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tinggalkan Balasan