Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar skandal kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.

Kini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasmon. Emi yang sudah masuk daftar cekal ke luar negeri itu akan dimintai keterangannya untuk tersangka Nur Alam (NA) bersama anak buahnya yakni Direktur PT Billy Indonesia, Distomy Lasmon; Staf Keuangan PT Billy Indonesia, Endang Chaerul; serta dua karyawan PT Billy Indonesia, Edy Janto dan Suharto Martosuroyo.

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (1/9/2016).

Tak hanya itu, lanjut Priharsa, penyidik KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB), Ahmad Nursiwan dan karyawan PT Anugrah Harisma Barakah, Widi Aswindi.

“Keduanya juga diperiksa untuk kasus yang sama” ungkap Priharsa.

PT Billy Indonesia dan PT AHB merupakan kedua perusahaan yang berafiliasi. PT AHB sendiri adalah perusahaan tambang nikel yang mengantongi IUP dari Nur Alam.

Sebelumnya KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014.

Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.

Atas perbuatannya Nur Alam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Temukan juga kami di Google News.