Jakarta – Langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang mengeluarkan kembali P19 atau perkara harus dilengkapi atas kasus penyebaran dan pendistribusian informasi elektronik yang melanggar pasal 27 (3) UU No 11 tahun 2008 Jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang sebelumnya sudah di P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri, kini dipertanyakan oleh Kuasa Hukum HS, Onggang Napitupulu.
“Pihak kepolisian sebelumnya atas petunjuk kejaksaan kabarnya mengeluarkan SP2HP dan Kejaksaan atas dasar SP2HP itu kemudian kejaksaan mengeluarkan P19 atau berkas belum lengkap atas perkara atau kasus yang sebelumnya oleh kejaksaan negeri yang sama sudah di P21. Ini jelas-jelas bukti praktek melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dan juga pihak Kepolisian,” ujar Onggang kepada awak media di Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Padahal, kata dia, kasus yang sudah P21 atau lengkap tinggal menunggu pelimpahannya saja ke Pengadilan, karena ini menjadi tanggungjawab kejaksaan sesuai dengan UU KUHAP pasal 142 dan pasal 143. Pasal 142 jelasnya berisi dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan pasal 141. Penuntut umum dapat melakukan penututan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.
Sementara, kata dia, pasal 143 berbunyi, penuntut umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
“Tapi faktanya Kejaksaan Negeri Jakarta Utara justru mendatangani surat yang awalnya sudah dinyatakan lengkap namun kemudian pihak Kejari justru memberikan petunjuk pada kepolisian dengan maksud dan tujuan untuk menggugurkan laporan,” sesal dia.
Atas dasar ini pihak kepolisian pun mengeluarkan SP3, pihaknya mengaku lelah dengan berbagai permainan hukum seperti ini. Bahkan pihaknya sudah melaporkan, dan terlapor sudah menjadi tersangka dan sempat ditahan di Polres Utara, kemudian dibebaskan lagi dengan jaminan.
“Tersangka lantas kabur dan menjadi DPO dan juga sudah dimintakan cekal ke Kemenkumham. Kok tiba-tiba sekarang malah di SP3,” ucap dia.
Seharusnya, menurut Onggang, pihak Kepolisian dan Kejaksaan bekerja keras untuk dapat menangkap tersangka yang sudah ditetapkan menjadi DPO ini dan bukan bertindak seperti halnya pengacara tersangka dengan upaya melindungi dan membebaskan para tersangka dari kasus yang menjeratnya.
“Bukannya menangkap tersangka malah mengeluarkan SP3 yang artinya membebaskan para tersangka. Dimana lagi kami harus mencari keadilan kalau kondisi dan praktenya seperti ini. Klien kami adalah pengusaha nasional yang selama ini memiliki kredibilitas yang baik, tapi sekarang hancur karena fitnah yang diduga disebarkan oleh para tersangka,” imbuhnya.
Untuk itu, dirinya pun meminta kepada Jaksa Agung maupun Kapolri termasuk Presiden Jokowi untuk bisa menindak jajarannya yang bermain-main seperti ini.
”Demi nawa cita dan penegakan hukum, kami minta perhatian dari para atasan Kajari dan Kapolres untuk menindak mereka. Sangat tidak lucu kalau menangkap tersangka yang tidak pernah meninggalkan Indonesia tapi tidak dapat, padahal polisi menangkap teroris di tengah hutan saja sanggup,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Presideum Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane ikut menyoroti apa yang dilakukan oleh Kapolres Jakarta Utara yang akan mengeluarkan SP3 atas kasus ini meski kasusnya sudah P21. Kata Neta, kasus yang P21 atau sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan tidak bisa di SP3.
“Ini sudah jelas pelanggaran hukum. Masa penegak hukum justru melanggar hukum,” jelasnya.
Neta pun mengingatkan Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian untuk mengawasi tindakan anak buahnya di lapangan. Jangan sampai ada tindakan anak buahnya dibiarkan yang bisa merusak citra Kepolisian. Apalagi saat ini Kepolisian sedang disorot terkait banyaknya kasus kerusuhan yang di daerah antara aparat Kepolisian dan masyarakat.
“Jangan sampai tindakan-tindakan anak buahnya mencoreng citra polisi dan kapolri. Kapolri harus turun tangan dan memeriksa kasus ini dengan teliti, jangan sampai anak buahnya merongrong kewibawaan institusi polri dan dirinya sebagai Kapolri sebagai bagian dari permainan politik di internal polri,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan