Pemberontakan Wajib Pajak

Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman, mantan Anggota Komisi III DPR
Mingslei! Yang dipromo Presiden Jokowi sejak awal sasaran Tax Amnesty (TA), adalah dana WNI yang ditempatkan di negara Tax Haven: di Singapore Rp 4.000 triliun. Lainnya di Swiss, Dubai, Lexemburg, Hongkong, Virgin Island, Panama, dst, sebanyak Rp 7.000 triliun. Total Rp 11.000 triliun. Para analis memperkirakan, jika dana itu bukan ilusi, selesai masalah kesulitan likuiditas negara.

Promo Menkeu, Bambang Brojo (sebelum Sri Mulyani Indrawaty – SMI), Pemerintah sudah memegang nama WP (wajib pajak) WNI di tax haven tadi. Publik sangat diyakinkan dan memuji langkah Presiden Jokowi. Rakyat tak dibuat sengsara dan terteror seperti saat ini, karena yang akan diambil pajaknya adalah WP di luar negeri sana.

Mereka kata Jokowi melanggar hukum pidana pajak. Jadi, saatnya mereka bertobat dan negara memberi pengampunan bernama Tax Amnesty (TA).

Kami pun diundang Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan (LBP) karena kata LBP, program TA itu, ia yang menginisiasi. LBP telah menyiapkan ahli ekonomi Purbaya CS, ahli perpajakan Lambok P Nahatan CS berhadapan dengan para kritikal PN Satu (Iksan Mojo, Syahganda Nainggolan, Sofiano Zakaria, Conny Rahakundini, Taufikurrahman Ruki, Ferdinan Hutahayan, Djoko Edhi S Abdurrahman) 12 Juli 2016.

Dari forum itu, sudah diketahui bahwa TA itu proyek angan-angan. List nama WP itu memang ada, diumumkan oleh Ketua Panja RUU TA, Suprayitno dari Gerindra dalam diskusi di LBM (Lembaga Bathsul Masail) PBNU sehari sebelumnya.

Menurut Syahganda, status hukum Islam TA itu telah dimintakan oleh Wapres Jusuf Kalla kepada Ketua Umum PBNU, Said Agil Sirodj, sebelumnya. Masalah menjadi serius karena hasil sidang LBM, status TA adalah gelap yang tak dapat didukung (maslahah muhaqqoqoh dan muamanah). Unik, pajak dimintakan fatwa status hukum islamnya. Sebab pajak tak mengenal uang haram. Ada transaksi, bayar pajaknya!

Kini mingslei, dana dari Tax Haven itu tak ada. Lalu, sasaran TA berbelok ke dalam negeri. Memborbardir kelas menengah bawah. Asset rakyat yang tanpa transaksi pun dihajar. Sri Mulyani begitu menjabat mengumumkan, semua orang masuk TA. Jika tidak, kata Lambok, jika diketahui kelak ada asset yang tidak didaftarkan ketahuan, akan didenda 200 persen. Karenanya rakyat berbondong-bondong mendaftarkan kekayaannya. Yaitu tadi, asset tidur masyarakat menengah bawah. Tentu saja ngawur.

Ada dua kesalahan di sini. Azas pengenaan pajak yang azasi, menurut Jhon Mainard Keyns adalah nilai tambah yg dihasilkan oleh transaksi. Tesisnya: apakah akan dipungut pajaknya bukit ratusan hektar milik Dalihan Na Tolu di Tanah Batak sana yang tidak ada transaksinya? Tentu saja tidak! Itu sebuah determinisme.

Kedua double taxes (pajak ganda) oleh TA. Satu-satunya yg dilarang dilakukan oleh fiskus, adalah double taxes, menurut UU Perpajakan. Lalu muncul lex specialist TA yang menciptakan pajak ganda. Itu membuat seluruh produktivitas kena pajak sekalipun tanpa nilai tambah. Akibat dari tindakan tersebut, terjadi depresi pada WP sementara pajak sangat tergantung dari relaksasi WP.

Beruntung SMI segera sadar. UU TA itu adalah UU terburuk. Digarap satu bulan oleh Panja, dan blup, selesai untuk memenuhi syarat UU Nomor 17 tentang keuangan negara untuk menghindari hukum besi fiskal.

Pemerintah menerbitkan juklak Nomor 11/PJ/2016, aturan UU No 11 tahun 2016 tentang TA 29 Agustus 2016 ini dikeluarkan untuk menghapus gejolak masyarakat, sbb:

Pertama, Perdirjen itu menetapkan bahwa orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun pajak terakhir di bawah PTKP, dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti TA.

Kepada mereka tidak berlaku Pasal 18 UU TA. Pasal 18 UU itu mengatur pengenaan sanksi administrasi perpajakan yang 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.

Kedua, harta warisan bukan merupakan objek TA apabila diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP.

Harta warisan juga bukan merupakan objek pajak apabila sudah dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan pewaris.

Ketiga, juga ketentuan untuk harta hibahan yang bukan objek TA, syaratnya sama dengan ketemuan harta warisan tadi.

Keempat, ahli waris atau penerima hibah dengan ketentuan tadi tidak bisa diterapkan Pasal 18.

Kelima, bagi WP yg tidak menggunakan haknya masuk TA, dapat menyampaikan SPT pajak penghasilan tahunan.

Keenam, nilai wajar yg dilaporkan oleh WP dalam Surat Pernyataan Harta, tidak dilakukan pengujian oleh Dirjen Pajak.

KEMBALI KE KHITTAH

Apakah dengan perdirjen itu keresahan sudah selesai? Saya kira tidak! Bagi yg suka Presiden Jokowi tersungkur, berdoalah agar niat Busyro Muqoddas mengajukan judicial review itu urung. Agar program TA yg nubruk-nubruk itu terus dan terus.

Atau ada jalan lain: kembali ke Khittah, niat awal. Mendulang dari dana di tax haven yg Rp 11 triliun tadi. Mulailah dengan menyusuri pengenaan pajak pemilik rekening masyarakat high class di perbankan. Ada dana lebih Rp 6.000 triliun perbankan indonesia. Itu saja dipajaki karena jelas hasil transaksi. Itu lebih dari cukup untuk menambal defisit APBN yg Rp 165 triliun tanpa harus memangkas DAK dan DAU yg menciutkan daya beli itu. Gawat kalau orang miskin dan kelas menengah yg terus menerus diperas.

LBM sudah merekomendasikan agar Ditjen Pajak dilengkapi dengan polisi pajak (IRS – Internal Revenue Services) yg lex specialist, dan Federasi Pembayar Pajak (Tax Payer Federation), suatu state auxiliary agency, bukan LSM. Jika tidak, seperti keputusan Munas Kempek NU, rakyat boleh melakukan pembangkangan pajak. Seperti kini, hastag disobidiens bertaburan di sosmed. Mereka sedang melakukan pemberontakan, menyitir Wapres Jusuf Kalla. Tentu karena salah urus negara.

Temukan juga kami di Google News.