Jakarta – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menduga dibalik kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha tambang PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) pada 2009-2014 dengan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam masih ada keterlibatan pihak lain.
“Kami masih menduga ada keterlibatan pihak lain, dan Nur Alam tidak bermain sendiri,” ungkap Firdaus, usai diskusi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Firdaus mengaku pihaknya masih belum bisa membeberkan sejumlah nama yang patut diduga ikut terseret dalam kasus tersebut. Sebab, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait indikasi-indikasi adanya keterlibatan pihak lain apakah dari elit politik atau lainnya.
“Soal nama tidak bisa kami sebutkan, karena saat ini kami masih melakukan penelusuran,” ujarnya.
Menurutnya, kasus yang ikut menyeret Nur Alam itu adalah bagian dari potret kecil hal yang paling buruk adanya sistem tata ruang perizinan usaha pertambangan. Ia pun mengingatkan, ketika lembaga antikorupsi menetapkan Nur Alam sebagai tersangka apakah Menteri ESDM melihat hal tersebut.
“Kasus Nur Alam, tata ruang perizinan bisa dibolak balikkan. Dan apakah Menteri ESDM melihat fenomena itu,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan