Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana judicial review UU Tax Amnesty oleh buruh yang dimotori Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Rabu besok (31/8/2016).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya berharap hakim MK mengabulkan segala tuntutannya, dengan membatalkan dan menyatakan tidak berlaku UU Tax Amnesty serta menyatakan dana Rp 165 T di APBN 2016 dinyatakan sebagai dana tidak sah karena berasal dari dana Tax Amnesty yang sudah dibatalkan.

“Buruh berharap hakim MK mengabulkan segala tuntutannya dengan membatalkan UU Tax Amnesty,” tegas Iqbal, Selasa (30/8/2016).

Menurut Iqbal, alasan buruh menolak UU Tax Amnesty adalah karena kebijakan ini mencederai rasa keadilan. Sebab, kata dia, kenapa orang kaya yang dianggap pengemplang pajak justru diampuni, tapi buruh yang selama ini menerima upah murah justru tetap wajib membayar pajak.

“Dalam hal ini, Pemerintah telah melakukan barter hukum (law enforcement) dengan uang haram Tax Amnesty,” kata Iqbal.

Menurut Iqbal, dengan adanya Tax Amnesty, pengusaha kaya dan korporasi total dilindungi dengan keluarnya UU Tax Amnesty tetapi kaum buruh ditekan habis-habisan dengan adanya kebijakan PP No 78/2015.

“Ini artinya, pemerintah sangat pro pemodal dan korporasi,” kritiknya.

Selain itu, kata dia, untuk mengawal sidang tersebut, KSPI menyiapkan aksi ratusan buruh di depan MK hingga sidang selesai digelar.

“Ratusan buruh juga akan kawal sidang tersebut dengan melakukan aksi di depan MK mulai pukul 10.00 sampai sidang selesai,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.