Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro (ATT) dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/8/2016).

Anak buah Zulkifli Hasan itu akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“ATT akan diperiksa sebagai tersangka,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (29/8/2016).

Diketahui, Andi diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Uang yang diberikan berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR. Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui APBN TA 2016 yang di dalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi.

Program itu di antaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 70 miliar. Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp 170 miliar. Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek.

Adapun, uang yang diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp 7,4 miliar. Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka. Dua di antaranya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto. Sementara itu, Abdul Khoir yang disangka sebagai pemberi suap, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Temukan juga kami di Google News.