Jakarta – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di PT Berdikari Persero yakni Komisaris PT Bintang Saptari Budianto Halim Widjaja akhirnya dijembloskan di rumah tahanan (Rutan) Guntur, Setiabudi, Jakarta.

“Iya ditahan di Rutan Guntur,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (25/8/2016).

Dikatakan Yuyuk, Budianto akan dikurung selama 20 hari kedepan sembari menunggu tim penyidik menyelesaikan kelengkapan berkas.

“Ditahan selama 20 hari kedepan,” tandasnya.

Budianto disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini masih berkaitan dengan penetapan tersangka Direktur Keuangan PT Berdikari Persero Siti Marwah. Dalam kasus ini, Siti diduga kuat menerima hadiah untuk keuntungan pribadi dari perusahaan penyedia pupuk urea bagi PT Berdikari.

Hadiah tersebut diberikan agar perusahaan penyedia pupuk tersebut dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari.

Terkait penetapan Budianto sebagai tersangka, penyidik KPK telah melakukan geledah di dua lokasi di Semarang, Jawa Tengah. Pertama, penggeledahan dilakukan di Kantor Perhutani Unit I di Jalan Pahlawan Kota Semarang.

Kemudian, penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Berdikari Persero di Kompleks Pertokoan Jurnatan, Jalan Kasuari, Semarang. Dari kedua penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.

Temukan juga kami di Google News.