Konferensi pers Narasi Institute bersama Aliansi Peduli Riset dan Kemajuan Bangsa terkait petisi BRIN di Sofyan Hotel Cut Meutia, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2022).
Para peneliti menolak langkah pemerintah melebur berbagai lembaga penelitian bergabung bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Para peneliti yang tergabung dalam Aliansi Peduli Riset dan Kemajuan Bangsa lalu membuat petisi dan menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk Presiden Jokowi.
“Dengan menyampaikan rekomendasi ini, diharapkan dapat menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo serta Dewan Pengarah BRIN Megawati Soekarnoputri demi terwujudnya perkembangan riset nasional yang signifikan, terarah dan berkelanjutan untuk mencapai kepentingan nasional bangsa Indonesia,” kata salah satu peneliti, Abdul Malik dalam konferensi pers terkait dengan petisi BRIN di Sofyan Hotel Cut Meutia, Jakarta Pusat, Kamis (20/1).
Salah satu inisiator petisi, Didin S. Damanhuri, menjelaskan para peneliti juga sudah menyampaikan sebuah petisi sebagai bentuk aspirasi untuk menolak keputusan BRIN yang dinilai sepihak.

“Petisi ini sebenarnya merupakan sebuah dukungan agar ada penciptaan ekosistem dan inovasi nasional di Indonesia, agar BRIN dapat membuat ekosistem perubahan yang lebih baik,” jelasnya.
Sebagai informasi, peleburan yang dilakukan BRIN dengan 39 lembaga riset dan ilmu pengetahuan dinilai dapat merusak nilai dan fungsi lembaga.
Proses peleburan ini juga dinilai tanpa persiapan panjang. Hal ini dapat membawa malapetaka bagi dunia riset dan penelitian di Indonesia.
Banyaknya tenaga kontrak dan honorer yang merupakan asisten peneliti dan tenaga riset yang dibutuhkan dalam penelitian oleh peneliti, termasuk tenaga pendukung LPKN terkait seperti satpam telah diputus kerjakan dengan sepihak dan tiba-tiba tanpa pemberitahuan dan persiapan selayaknya. Hal ini akan menghambat riset dan penelitian baik yang tengah berjalan maupun penelitian yang akan dikerjakan.
Maka dari itu, Co Founder Narasi Institute sekaligus inisiator petisi Achmad Nur Hidayat bersama peneliti lainnya menyusun 3 poin rekomendasi dengan harapan dapat mengubah kebijakan pemerintah pusat.
Berikut adalah rekomendasi yang disampaikan Aliansi Peduli Riset dan Kemajuan Bangsa:
Perpres No. 78 tahun 2021 tentang BRIN merupakan turunan dari UU Cipta Kerja telah dinyatakan ole Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat dan diharuskan diperbaiki sehingga ini merupakan kesempatan untuk memperbaiki PP 78/2021 dan menunda pemberlakuannya.
Mengembalikan para tenaga asisten rise dan honorer lainnya ke lembaga penelitian (LPKN) sebelumnya dan mengembalikan dan menganulir posisi serta hak-hak mereka yang dicabut sejal diberlakukannya Perpres tentang BRIN.
Pemerintah dan Dewan Pengarah BRIN perlu bermusyawarah bersama tokoh tim independen yang terdiri dari para Pakar, akademisi dan intelektual terutama dari dunia riset dan penelitian di tana air yang diakui kompetensi dan kredibilitasnya di mata public untuk menemukan formulasi yang tepat bagi BRIN dan fungsi kelembagaannya
Perlu diketahui, total ada 39 lembaga riset termasuk Eijkman yang dilebur ke BRIN. Proses peleburan ini sudah dilakukan sejak 1 September 2021.
Diketahui lembaga riset itu adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kemenristek/BRIN yang termasuk di dalamnya Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) dan 34 Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) kementerian.
















Tinggalkan Balasan