Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana terdakwa bekas Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Rabu (24/8/2016).

Turut hadir dalam sidang itu kakak kandung Bang Uci yakni Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Pasalnya, Sanusi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perihal pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.

Dalam pembacaan surat dakwaan itu, Jaksa mendakwa mantan politisi Gerindra itu menerima suap sebesar Rp 2 Miliar secara bertahap dari bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.

“Uang itu diberikan ke Sanusi melalui asisten Ariesman bernama Trinanda Prihantoro dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ungkap Jaksa Ronald F Worotikan.

Jaksa Ronlad melanjutkan suap tersebut ditujukan dengan maksud agar Sanusi selaku anggota DPRD DKI dan Ketua Komisi D DPRD DKI dapat membantu percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

“Suap itu, juga agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (PT MSW). Ariesman menginginkan, agar PT MSW mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan Reklamasi Pantura Jakarta,” beber dia.

Untuk diketahui, KPK menangkap tangan M Sanusi seusai menerima duit pemberian dari Ariesman. Sanusi diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 Miliar.

Atas perbuatannya Sanusi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Temukan juga kami di Google News.